TELIKSANDI
NEWS TICKER

Antisipasi Peredaran Covid Pasca Libur Hari Raya Idul Fitri, Dandim dan Satgas Covid Jembrana Laksanakan Rakor Dengan Pihak ASDP Ketapang dan Jajaran Terkait di Banyuwangi

Selasa, 18 Mei 2021 | 9:50 pm
Reporter:
Posted by: redaksi redaksi
Dibaca: 307

Jembrana, Bali | Teliksandi.id Mengantisipasi arus balik pasca libur hari raya Idul Fitri 1442 H serta mencegah terjadinya lonjakan Covid 19, Dandim 1617 Jembrana bersama Forkopimda Jembrana dan Tim Satgas Covid 19 Jembrana menyambangi kantor ASDP Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Senin (17/05/2021) malam.

Kedatangan Dandim Jembrana bersama jajaran Forkopimda Jembrana serta Tim Satgas Covid 19 Jembrana untuk melakukan rapat koordinasi dengan pihak ASDP Pelabuhan Ketapang Banyuwangi terkait antisipasi arus balik yang akan menuju Bali guna mencegah terjadinya lonjakan penyebaran Covid 19.

Wakil Bupati Jembrana yang akrab disapa Ipat berharap kerjasama antara Kabupaten Jembrana dan ASDP Ketapang Banyuwangi dalam menekan angka persebaran covid 19 pasca lebaran 2021 semakin solid dan upaya pencegahan agar semakin maksimal. Setiap penumpang harus dipastikan tetap mengedepankan protokol kesehatan dan wajib membawa hasil tes negatif covid.

“Kita sama-sama menekan resiko persebaran covid baik dari gilimanuk ke ketapang ataupun sebaliknya, maksimalkan semua upaya dan tenaga demi percepatan pemulihan ekonomi” Jelasnya

Dandim 1617 Jembrana Letkol Inf Hasrifuddin Haruna S. Sos pada kesempatan tersebut meminta kepada pihak ASDP Pelabuhan Ketapang beserta instansi terkait agar menerapkan ketentuan secara ketat bagi masyarakat yang akan menyebrang ke Bali dimana sesuai aturan mereka yang akan memasuki Bali wajib untuk menunjukan surat keterangan hasil negatif Rapid test Anti Gen atau Genose.

“Pastikan warga yang menyebrang membawa surat hasil negatif covid dari pihak yang berwenang serta antisipasi oknum-oknum yang memanfaatkan momen ini” Jelas Dandim Haruna

Kepada Pihak ASDP Pelabuhan Ketapang, Dandim Jembrana juga menanyakan prosedur yang dilakukan bagi pelaksanaan Rapid test Anti Gen atau Genose bagi masyarakat yang akan menuju Bali serta pihak mana yang berwenang untuk mengeluarkan surat keterangan negatif Covid 19.

Menanggapi hal tersebut GM PT. ASDP Ketapang Banyuwangi menerangkan sesuai dengan SE Nomor 13 tahun 2021 bahwa yang bisa mengeluarkan dari surat keterangan negatif Covid 19 salah satunya Kimia Farma dan fasilitas kesehatan lain yang sudah diberikan kewenangan (Legalitas). Dalam prosedur pemeriksaan kepada warga yang akan menyebrang ke Bali dilakukan oleh Tim Gabungan yang melibatkan TNI, Polri dan KKP dan hal tersebut sudah berjalan.

“Dari kami tetap menerapkan sesuai ketentuan dengan melakukan test Rapid Anti gen atau Genose bagi orang yang menyebrang ke Bali dan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan. Atas kenaikan angka terpapar dari pihak Kami ASDP Ketapang mengambil langkah untuk antisipasi kondisi tersebut tetap menerapkan sesuai ketentuan” Imbuhnya.

Sementara itu Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan pra larangan mudik lebaran diberlakukan sejak tanggal 1 hingga 14 mei lalu. Terdata 140 ribuan orang melakukan penyebrangan dari Bali menuju Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk. Sehingga perlu dilakukan tindakan-tindakan antisipasi menekan resiko meningkatnya angka persebaran Covid 19 bagi mereka yang kembali ke Bali nantinya.

“Jumlah orang yang menyeberang berkurang drastis saat berlakunya larangan mudik. Pasca larangan mudik ini 140 ribuan akan kembali ke Bali dan berpotensi sebagai carier Covid 19, itu yang harus kita antisipasi” Ucap Kapolres Jembrana. (Slmt/Pendim Jbr).

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID