Karanganyar | Teliksandi.id – Tukino Muhadi Anggota BARINDO Telah Melakukan Investigasi dan atau Monitoring Terkait PPDB Tahun Ajaran 2014-2025 Di Penyelenggara pendidikan sekolah menengah pertama (SMP) Negri 1 JUMANTONO Kabupaten Karanganyar.
Dari hasil investigasi Dilapangan, menurut Pengakuan Orang tua wali Murid, Bahwa pihak Sekolah masih menjual Sragam dan bahan Sragam kepada peserta didik baru Senilai Rp.930.000.- dan pada Saat wali Siswa diundang Rapat.
Sebenarnya sudah ada yang usulan kepada Kepala sekolah SMPN 1 JUMANTONO Terkait Mahalnya pembelian Bahan Sragam atau Sragam tersebut, namun usulan wali siswa yang tidak mau disebut Namanya Tetap diabaikan.
Dengan alasan kepala sekolah dihawatirkan Kalo beli diluar Takut tidak Sama atau tidak serupa, maka pihak sekolah tetap menyediakan bahan Sragam dan Para siswa di instruksikan Beli Sragam dan bahan Sragam di sekolahan.
Baik pengambilanya dan pembayaran juga dilakukan di sekolahan SMP N 1 Jumantono.
Padahal kepala dinas kabupaten Karanganyar Sudah mengeluarkan; Surat EDARAN Kepada semua kepala sekolah SD SMP baik negri maupun swasta Supaya mematuhi aturan yang sudah Ada.
Akan tetapi masih dilanggar oleh masing-masing Kepala Sekolah yang di kabupaten Karanganyar.
Dengan adanya larangan Pihak Sekolahan Dilarang MENJUAL SRAGAM DAN BAHAN SRAGAM, maka Saya mohon Penegak hukum Harus bergerak Menangani perkara tersebut.
Berharap penegakan Supremasi Hukum harus ditegakan, karena di kabupaten Karanganyar selama ini belum pernah Para pelaku pelagaran tersebut Mendapat efek jera.
Tukino berharap, kepada penegak hukum Baik KAPOLRES maupun KAJARI kabupaten Karanganyar Segera malukan Terjun ke lapangan Guna mendapatkan Data yang Signifikan atau yang Akurat Guna memroses perkara tindak pidana Korupsi dan atau Markup harga dilingkungan Sekolahan masing-masing (Red/Uci)