Solo | Teliksandi.id. – Bola api Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 24/23 atas terpilihnya Prof. Sajidan sebagai rektor dalam sidang pleno Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Solo (Jum’at, 11/11/22) gagal dilantik Selasa, 11 April 2023.
Ditemui awak media, Dr. Isharyanto staf ahli hukum MWA UNS Solo dengan lugas memaparkan kejanggalan terbitnya Permendikbudristek No. 24/23 secara tiba-tiba, dimana permen tersebut membatalkan hasil pemilihan rektor, bahkan beleid kementerian itu juga membekukan MWA serta menyatakan peraturan MWA terkait pemilihan rektor bertentangan dengan peraturan perundang-undangan menjelang hari h pelantikan perlu dipertanyakan.
Terkait peraturan menteri tersebut Dr. Isharyanto menyatakan “meski sudah berlangsung lebih dari satu bulan, kami selaku Majelis Wali Amanat (MWA) UNS belum pernah memperoleh penjelasan formal dan terbuka dari kementerian terkait persoalan ini, sementara sesuai Permendikbudristek 24/2023 tugas dan wewenang MWA sementara diambilalih Mendikbud”.
Bola api mendikbudristek terpapar jelas kala staf ahli hukum menjelaskan “Limitasi waktu hanya disebut ‘hingga dilantik Rektor baru.’ Ini wilayah abu-abu dan tidak ada jaminan kepastian hukum. Nuansa yang ada seharusnya situasi darurat, dengan batas waktu yang tegas. Persoalan tak hanya akan menimpa MWA saja, tetapi keberlangsungan penyelenggaraan universitas sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH)”, ungkapnya.
Ditambahkan oleh Isharyanto, yang juga pakar dan pengajar ilmu perundang-undangan FH UNS ini, situasi makin lama menggelisahkan bagi civitas akademika UNS secara internal. Tentu saja tak semua terbuka menyuarakan, tetapi ada aspirasi yang berkembang demikian itu. Sejumlah media telah intensif menyiarakan ini termasuk sebuah talkshow di stasiun televisi.
“Untuk membantu Menteri yang sementara menjalankan tugas MWA UNS, nampaknya dibentuk sebuah tim yang dipimpin oleh Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Tim ini juga menerima insentif bersumberkan anggaran UNS menurut Keputusan Rektor. Dalam hal ini, adalah Prof. Jamal Wiwoho, yang telah memperoleh keputusan perpanjangan masa jabatan sejak 5 April 2023 yang lalu, ujar Isharyanto”.
“Sudah muncul pertanyaan publik, sebab “perpanjangan masa jabatan Rektor” tadi tidak dikenal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 tentang PTNBH UNS. Oleh sebab itu, kemudian menimbulkan keragu-raguan legitimasi kebijakan, juga terhadap pelaksanaan tugas organisasi di bawah Rektor yang diangkat kembali seperti Dekan dan Wakil Dekan dengan status permanen maupun pelaksana tugas (PLT). Tim teknis yang membantu kementerian tadi juga nampaknya belum pernah berdiskusi dengan pemangku kepentingan terkait, termasuk organ-organ PTNBH dan juga MWA yang untuk sementara dibekukan. Roadmap “penataan peraturan internal dan organ” sebagaimana dimaksud Permendikbud juga belum pernah dipaparkan”.
Menurut informasi yang dihimpun media, Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Prof. Nizam hadir dan datang ke UNS, pada Jumat, 19 Mei 2023 ini. Namun belum terkonfirmasi agenda dan tujuannya.
“Kedaruratan manejemen UNS memang selayaknya diakhiri. MWA harus dipulihkan kembali. Hampir sebulan otonomi kampus UNS tercabik-cabik padahal ini adalah mandat Peraturan Pemerintah (PP) 56/20. Bagaimana mempertanggungjawabkan citra dan kinerja kepada publik? Penanda otonomi itu sendiri antara lain adalah berfungsinya organ seperti MWA, Senat Akademik, Pemimpin (Rektor), dan Dewan Profesor. Diantara organ itu MWA masih dibekukan, walaupun dengan kontroversi hukum di dalamnya”. papar Isharyanto.
(Red/H007)