TELIKSANDI
NEWS TICKER

Diduga Mantan Kades Sisumut Kuasai Aset Desa, Warga Blok Songo Tuntut Pengembalian Lapangan Sepak Bola

Minggu, 26 Januari 2025 | 9:42 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 172

Labusel | TELIKSANDI.id – Warga Dusun Blok Songo, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, dikejutkan oleh dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Sisumut, SG (50). Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa tersebut diduga telah mengalihkan tanah lapangan sepak bola di Dusun Blok Songo, yang sebelumnya merupakan aset desa, menjadi milik pribadi.

Sertifikat tanah dengan Hak Milik Nomor 2358 atas nama SG diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Labuhanbatu pada 28 Agustus 2018 melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Padahal, dua tahun sebelumnya, pada 21 Oktober 2016, SG sendiri menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 593.3/377/X/2016 yang menyatakan bahwa lapangan sepak bola tersebut adalah milik masyarakat Dusun Blok Songo dan telah diserahkan sebagai aset Desa Sisumut. Surat itu bahkan diperkuat dengan tanda tangan Camat Kotapinang saat itu, Hasyim SE, pada 2 November 2016.

Kecurigaan warga muncul pada tahun 2020, ketika usulan perbaikan lapangan sepak bola terus-menerus gagal. Penyebabnya, status tanah yang ternyata telah berubah menjadi milik pribadi SG. Hal ini membuat warga geram, mengingat lapangan tersebut selama ini digunakan untuk kegiatan olahraga dan aktifitas masyarakat.

“Kami merasa dirugikan karena lapangan ini seharusnya milik Desa. Setiap usulan untuk perawatan dan pembangunan lapangan selalu mentok karena tanah ini bukan lagi aset desa,” ujar salah seorang warga yang hadir dalam musyawarah baru-baru ini.

Menanggapi keresahan warga, Kepala Desa Sisumut saat ini, April Yanti Br Pohan, SE, melalui Kepala Dusun Blok Songo, Pitrah Budianto, mengadakan musyawarah warga pada Jumat, 24 Januari 2025, di SD Negeri 08 Blok Songo. Musyawarah tersebut dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemuda.

Dalam pertemuan itu, warga sepakat untuk mendesak SG segera mengembalikan lapangan sepak bola tersebut sebagai aset Desa. Mereka juga mengusulkan agar lapangan tersebut disertifikatkan atas nama desa agar tidak ada lagi penyalahgunaan di masa mendatang.

“Kami ingin lapangan ini tetap menjadi fasilitas umum, tidak boleh dialihfungsikan. Ini adalah tempat berkumpul dan bermain bagi warga Desa Sisumut,” tegas salah satu tokoh masyarakat dalam musyawarah tersebut.

Hingga saat ini, SG belum memberikan tanggapan terkait tuntutan warga. Sementara itu, warga berharap pemerintah desa dan pihak terkait dapat mengambil langkah hukum jika pengembalian aset ini tidak segera dilakukan.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas, mengingat lapangan sepak bola merupakan fasilitas penting untuk kegiatan olahraga dan sosial. Warga berharap pemerintah Desa dapat memastikan aset tersebut kembali ke tangan yang semestinya, yaitu masyarakat Desa Sisumut. (Red/MW)

Penulis : Muklas Wartam

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID