Teliksandi.id, Makassar–Kabar penarikan biaya kepada para siswa sekolah di sekolah SMP Negeri 19 Makassar Sul-sel guna pembangunan sekolahan kabarnya masih saja marak terjadi. Padahal apapun modusnya jika penarikan itu memberatkan siswa, Orang tua(red) maka hal itu tidak dapat di benarkan dan sama Halnya dengan melegalkan pungutan liar dalam Lingkup keskolah tersebut.
Dikutip dari laman OmbousmanTanggung jawab pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Dalam penyelenggaraan pendidikan di tingkat nasional maupun daerah, amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menerangkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan sekolah Negeri dilarang memungut biaya apapun dan bersifat apaun kepada para siswa. Pungutan berupa uang Gedung, uang SSKM (sumbangan suka rela atau keluarga yang mampu) maupun biaya lainnya yang dikaitkan dengan pembangunan atau aset sekolah, melalui Komite atau melalui siapapun yang termasuk kategori punggutan liar di larang tegas.
Dikutip dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, ditegaskan bahwa sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua karena sifatnya sukarela (Bukan Wajib) Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan. Dalam menentukan pungutan pun, sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa.
Ketika dikonfirmasi salah satu Kerabat Orang tua siswa SMP. 19 Makassar, “maaf, Namanya tidak ingin disamarkan mengatakan,”bahwa dirinya sangat keberatan dengan permintaan sekolah tersebut, dia mengatakan kepada awak media saat disambangi “bahwa ini bukan sifatnya sumbangan akan tetapi ini adalah kewajiban yang dibebankan buat kami selaku orang tua siswa. Secara tertulis kami diwajibkan dengan besar Nominal yang sudah teetera.
“Intinya, bahwa jika ada penarikan biaya pendidikan, dengan berbagai alasan, kebijakan komite, atau kreatifitas sekolahan, atau apalah, kalau itu memberatkan siswa maka hal itu tidak bisa di benarkan,”Terangnya.
Ditempat terpisah,”Kepala direktorat Lembaga Pengawasan Publik (LPP SEGEL RI) Haryadi Talli mengatakan saat disambangi Wartawan online, “bahwa membebankan orang tua siswa dengan harus membayar sebesar nominal yang tertera dalam lembaran surat tersebut sama halnya pungutan liar (pungli) yang tidak bisa dibiarkan, Haryadi talli menegaskan kepada Awak media bahwa akan melaporkan Hasil temuan ini dikementrian pendidikan dan selanjutnya membawa kasus tersebut ke pihak APH. “Tuturnya.(*/) red.






