SRAGEN | TELIKSANDI.ID – Dugaan praktik penjualan rokok ilegal kembali mencuat, kali ini terjadi di wilayah Pasar Pojok, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen. Sebuah toko yang berada di samping Masjid Besar Jami, milik seseorang bernama SR, diduga kuat menjual rokok tanpa pita cukai secara sembunyi-sembunyi.
Pada Selasa (15/7/2025), tim dari media ini melakukan investigasi langsung ke lokasi. Tim berhasil membeli dua jenis rokok tanpa cukai, yaitu merk Smith seharga Rp14.000 dan Joos seharga Rp12.000 per bungkus.
Transaksi dilakukan secara tertutup, memperkuat dugaan bahwa toko tersebut merupakan tempat stok dan distribusi rokok ilegal.
Tidak berhenti di situ, pada hari yang sama tim juga menyambangi Mapolsek Sukodono untuk menyampaikan temuan tersebut. Namun, Kapolsek dikabarkan sedang tidak enak badan. Tim kemudian ditemui oleh Kanit Intel, yang mengatakan akan menyampaikan laporan tersebut kepada Kapolsek.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada tindak lanjut ataupun kabar dari pihak Polsek Sukodono.
Peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran hukum serius. Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, disebutkan:
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Sapujagad Soroti Aparat dan Dugaan Backing di Balik Rokok Ilegal
Hal serupa juga disampaikan oleh Agus Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me., CLA., selaku Direktur Eksekutif Advokasi Hukum dan HAM SAPU JAGAD, yang ikut angkat bicara terkait maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sragen.
Saat ditemui awak media, Agus Yusuf menyoroti lemahnya langkah konkret dari oknum aparat penegak hukum, termasuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah serta pihak Kepolisian Sragen. Kamis (17/7/2025).
“Dalam beberapa bulan terakhir, kami banyak menerima laporan masyarakat. Peredaran rokok ilegal justru semakin kuat dan masif di wilayah Kabupaten Sragen,” ujarnya.
Agus Yusuf juga menyebut bahwa telah ada gudang-gudang yang diduga menjadi pusat suplai rokok tanpa cukai secara terang-terangan.
“Operasi ini sudah seperti sistematis, terorganisir, dan seolah ada yang membackup dari belakang. Ini terkesan ada pembiaran. Aparat penegak hukum tidak boleh bungkam atau bahkan berpura-pura tidak tahu,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa rokok ilegal tersebut telah menyebar luas di warung-warung kecil, pasar tradisional, hingga toko grosir, dan menyebabkan kerugian besar bagi negara dari sisi penerimaan pajak.
SAPUJAGAD mendesak Pemda Sragen, Bea Cukai, dan Kepolisian agar segera melakukan penindakan menyeluruh terhadap produsen, distributor, dan pengecer rokok ilegal di seluruh wilayah Kabupaten Sragen.
Laporan: Tim Investigasi
🎯 Tags SEO:
#RokokIlegal #Sragen #BeaCukai #PolsekSukodono #Sapujagad #AgusYusuf #SriRinto #PasarPojok #RokokTanpaCukai #BeritaSragen #HukumCukai #RokokSmith #JoosTanpaCukai #AdvokasiHukum #BeaCukaiJateng #PelanggaranCukai #OperasiRokokIlegal #BeritaTerkiniSragen






