TELIKSANDI
NEWS TICKER

Dittipidkor Bareskrim Polri Temukan Perbuatan Melawan Hukum, Adanya Suatu Kesepakatan, Berakibat Merugikan Keuangan Negara

Rabu, 17 April 2024 | 2:29 pm
Reporter:
Posted by: redaksi redaksi
Dibaca: 207

Teliksan,diBanyumas – Signal Kasus dugaan korupsi Aset Milik Pemerintah Kabupaten Banyumas, Lahan komplek Ruko Kebondalem, Purwokerto, Banyumas, yang obyeknya bersebelahan persis dengan kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto akan segera terungkap dan menemukan titik terang.” Kasus Dugaan korupsi lahan Kebondalem sudah terkepung,.saatnya terungkap.Harapan besar bagi masyarakat Banyumas akan adanya kepastian hukum di perkara tersebut,” kata Kuasa Hukum masyarakat Banyumas, Ananto Widagdo, S. H, S. Pd ( AW ) kepada Media Teliksandi.

Kasubdit IV Dittipidkor Bareskrim Polri Kombes. Pol. Dr. Indarto, S.H., S.Sos., S.I.K., M.Si dalam rapat koordinasi dengan Kemenkopolhukam, waktu lalu, menyatakan bahwa Penyidik Dittipikor Bareskrim Mabes Polri dalam mengusut perkara itu dari hasil penyelidikan sudah berhasil menemukan Perbuatan Melawan Hukum.Letak dugaan penyimpangannya yaitu adanya suatu kesepakatan yang dibuat antara pihak Pemda Banyumas dengan pihak pengusaha, isinya agak berbeda dengan putusan pengadilan, yang mengakibatkan kerugian negara, karena aset yang dimiliki Pemda Banyumas belum bisa dimiliki lagi oleh Pemda Banyumas. Yang kita lakukan, kata Polri Kombes. Pol. Dr. Indarto, S.H., S.Sos., S.I.K., M.Si, ini masih penyelidikan belum penyidikan, tapi kami telah menemukan indikasi Perbuatan Melawan Hukum, jadi masih bisa berkembang.Fokus utama kami mengenai Perbuatan Melawan Hukum.Sekarang sedang diupayakan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).Seandainya BPK sudah menghitung kerugian negaranya, nanti kita segera melakukan Gelar Perkara, naik ke tahap penyidikan.Setelah naik penyidikan baru mulai fokus Perbuatan Melawan Hukum mana yang akan kami gunakan untuk menjerat calon tersangka.Demikian terang Kombes. Pol. Dr. Indarto, S.H., S.Sos., S.I.K., M.Si yang dipaparkan waktu itu, ” ungkap AW.

Polda Jawa Tengah, lanjut AW, sekarang juga sedang mengusut perkara terkait sewa menyewa 51 Ruko Komplek Kebondalem.Diperoleh informasi, Tim Pemeriksa JAMWAS juga akan segera menindaklanjuti melakukan pemeriksaan terhadap Lima JPN Kejari Purwokerto yang terkait turut serta menandatangi Kesepakatan 8 Desember 2016.”Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) untuk menelusuri kemungkinan adanya dugaan aliran dana dipusaran perkara dugaan korupsi lahan komplek Kebondalem Purwokerto yang merugikan keuangan negara.

Total kerugian Pemerintah Kabupaten Banyumas dengan tidak bisa mengelola aset Komplek Kebondalem yaitu sebesar ± Rp. 113.400.000.000 (kurang lebih seratus tiga belas milyar empat ratus juta rupiah). Oleh karenanya Pemerintah Kabupaten Banyumas kehilangan pendapatan sebesar ± Rp. 113.400.000.000 (kurang lebih seratus tiga belas milyar empat ratus juta rupiah) yang seharusnya masuk sebagai PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Banyumas. sekarang masih berproses, tunggu hasil rilies PPATK,” tandas AW
Dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde) Putusan/Eksekusi Perkara Perdata No.14/BA.Pdt.Eks/2010/PN.Pwt.Jo.No.46/Pdt.G/2007/PN.PwtJo.No.88/Pdt/2008/PTSmg.Jo.No.2443K/Pdt/2008.Jo.No.530PK/Pdt/2011.Perkara antara Yohanes Widiana Direktur Utama PT. Graha Cipta Guna dahulu sebagai Penggugat/Terbanding/Pemohon Kasasi/Pemohon Peninjauan Kembali, sekarang Pemohon Eksekusi melawan Pemerintah RI Cq. Pemerintah Kabupaten Banyumas Cq. Bupati Banyumas dahulu sebagai Tergugat/Pembanding / Termohon Kasasi / Pemohon Peninjauan Kembali, sekarang Termohon kasasi. antara Pemda Banyumas dan PT.GCG, membuat Kesepakatan Bersama tanggal 8 Desember 2016.

Kesepakatan Bersama itu ditandatangani oleh Pemohon Eksekusi (Yohanes Widiana), Termohon Eksekusi (Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas, Bupati Banyumas, Achmad Husein) diatas meterai Rp.6000,- dan Cap dinas Bupati Banyumas, serta ditandatangani oleh lima Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Purwokerto.
Realisasi Kesepakatan Bersama 8 Desember 2016 tersebut, Tahap I dalam Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 10.500.000.000,- ( sepuluh milyar lima ratus juta rupiah ), informasinya sudah dibayarkan pada tanggal 18 Januari 2017.

Hal ini tertuang dalam surat dari Setda Kabupaten Banyumas Nomor : 100/147/2017.Dana 10,5 miliar yang digelontorkan Pemda Banyumas, Tahun Anggaran 2017 juga diduga unprosedural, tanpa melalui Banggar DPRD Banyumas.Sedangkan Untuk pembayaran Tahap II dalam Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dan pembayaran Tahap III dalam Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 6.500.000.000,- (enam milyar lima ratus juta rupiah) sampai sekarang belum ada realisasi pembayaran.

Menurut kami, Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 08 Desember 2016 ini tidak bisa dijadikan sebagai dasar untuk Hak Pengelolaan Obyek Perjanjian 1980 dan Obyek Perjanjian 1982 Komplek Pertokoan Kebondalem, seharusnya Hak Pengelolaan dilelang yang berdasarkan aturan Lelang di Indonesia agar tanah milik Pemerintah Kabupaten Banyumas ini tidak disalahgunakan oleh oknum pejabat dan pihak swasta.

Kesepakatan Bersama tanggal 08 Desember 2016 di atas Point 8 sampai saat ini belum pernah ada evaluasi surat perjanjian tertanggal 7 Maret 1986.Sampai saat ini belum pernah ada turunan sebuah perjanjian yang seharusnya ada perikatan yang dilakukan para pihak, seperti, Hak dan Kewajiban, Harus ada batas waktu Hak Pengelolaan Komplek Pertokoan Kebondalem.

Kesepakatan inilah yang membuat adanya suatu penyesatan, yang menyesatkan masyarakat Banyumas di pengelolaan aset Kebondalem, karena hingga saat ini pihak Pemkab Banyumas belum bisa kembali mengelola Obyek Lahan Komplek Ruko Kebondalem, Purwokerto.,” terang AW.(*/)

( Banyumas – Trie )

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID