TELIKSANDI
NEWS TICKER

Kejari Labusel Menetapkan Tersangka RS Dari CV. VJ Yang Merupakan Selaku Konsultan Pengawas 

Rabu, 24 April 2024 | 9:11 pm
Reporter:
Posted by: redaksi redaksi
Dibaca: 242

Teliksandi.id | Kotapinang–Pada hari itu juga ketiga tersangka dikakukan penahanan di Lapas Kelas III Kotapinang.

3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Aek Batu senilai Rp4,6 milyar digiring ke dalam mobil tahanan Kejari Labusel, Rabu (24/4/2024).

Pantauan para awak media ketiga tersangka dimintai keterangan oleh penyidik, sejak pukul 11.00 WIB.

Setelah diperiksa, ketiganya kemudian menjalani tes kesehatan oleh tim medis dari RSUD Kotapinang.

Sekira pukul 17.15 WIB, 3 pria tersebut tampak mengenakan rompi warna orange. Mereka kemudian digiring oleh petugas ke mobil tahanan lalu dibawa ke Lapas Kelas III Kotapinang.

“hari itu juga Kejari Labusel telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Aek Batu di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba. Bahwa terhadap masing-masing tersangka akan dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang,” ungkap Kepala Kejari Labusel, Bayu Setyo Pratomo, SH, MH melalui Kasi Intelijen Syahbana Surbakti, SH didampingi Kasi Pidsus Frans Affandi Tampubolon, SH dalam keterangan kepada para awak media.

Dikatakannya kasus ini potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp600 juta. Namun Syahbana belum merinci lebih jauh terkait detail kasus tersebut berapa kerugian negara yang sebenarnya.(Red/MW)

 

Penulis : Muklas Wartam

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID