TELIKSANDI
NEWS TICKER

Berita Lanjutan Perkara Dugaan Korupsi Lahan Kebondalem TERUNGKAP MakinTerang Benderang….. !!!!

Rabu, 24 April 2024 | 5:58 pm
Reporter:
Posted by: redaksi redaksi
Dibaca: 202

Teliksandi | Banyumas —Realisasi Pelaksaanaan Kesepakatan, Uang Rp.10, 5 Miliar Ditransfer Melalui Rekening Bank Milik PN Purwokerto

Kasus dugaan korupsi Aset Milik Pemerintah Kabupaten Banyumas, Lahan komplek Ruko Kebondalem, Purwokerto, Banyumas, yang obyeknya bersebelahan persis dengan kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto akan segera terungkap semakin terang benderang.” Munculnya bukti surat dari Setda Kabupaten Banyumas Nomor : 100/147/2017 sebagai Realisasi pembayaran Tahap I Pelaksaanaan Kesepakatan 8 Desember 2016, Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2443 K/Pdt/2008, Uang Rp.10, 5 Miliar ditransfer melalui Rekening Bank milik Pengadilan Negeri Purwokerto, hal ini semakin meyakinkan penyidik Dittipidkor Bareskrim Mabes Polri dalam mengusut perkara dugaan korupsi ini.Dittipidkor Bareskrim Polri dalam melakukan penyelidikan telah berhasil memukan Perbuatan Melawan Hukum, Adanya suatu Kesepakatan yang dibuat oleh pihak Pemkab Banyumas dengan pihak swasta yang isinya agak berbeda dengan isi putusan Pengadilan, yang berakibat Merugikan Keuangan Negara, karena aset milik Pemkab Banyumas, belum bisa kembali dimiliki oleh Pemkab Banyumas. Bukti transfer melalui Rekening Bank juga sangat membantu Pusat Pelaporan Analisis dan Trassaksi Keuangan ( PPATK ) dalam menelusuri aliran dana, transaksi-transaksi yang dianggap mencurigakan, ” tandas Ananto Widagdo, S.H, S.Pd, ( AW ), Kuasa Hukum Mastarakat Banyumas Peduli Aset Milik Pemda Banyumas, Aset Lahan Komplek Ruko Kebondalem, Purwokerto, Banyumas

Menurut sumber di Pengadilan Negeri Purwokerto, membenarkan adanya realisasi pembayaran untuk pelaksanaan eksekusi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2443 K/Pdt/2008 dari Pemda Banyumas ( Termohon Eksekusi ) kepada Pihak PT.GCG Purwokerto ( Pemohon Eksekusi ).” Pembayaran ditransfer melalui Rekening Bank milik Pengadilan Negeri Purwokerto,” kata sumber di PN.Purwokerto kepada Media Teliksandi.

Kesepakatan Bersama tanggal 08 Desember 2016 yang dibuat oleh kedua belah pihak antara Pemkab Banyumas & PT.GCG serta turut ditandatangani oleh lima Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Purwokerto tersebut, kami nilai hal ini merupakan sebuah penyesatan hukum kepada masyarakat Banyumas, karena sampai saat ini belum pernah ada turunan sebuah perjanjian yang seharusnya ada perikatan yang dibuat oleh para pihak, seperti, Hak dan Kewajiban, Harus ada batas waktu Hak Pengelolaan Komplek Pertokoan Kebondalem.Kenyataannya hingga saat ini pihak Pemkab Banyumas belum bisa kembali mengelola Obyek Lahan Komplek Ruko Kebondalem, Purwokerto.Hal ini yang Berakibat Merugikan Keuangan Negara, ” terang AW kepada Media Teliksandi usai sidang di Pengadilan Negeri Banyumas. ( Banyumas – Trie )

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID