TELIKSANDI
NEWS TICKER

Dugaan Hilangnya Arsip Milik Pemda Banyumas Jadi Kendala Penyelidikan Obstruction of justice Dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng

Sabtu, 8 Juni 2024 | 10:37 am
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 172

Banyumas | Teliksandi – Dugaan hilangya arsip milik Pemda Banyumas, dokumen asli Perjanjian antara Pemerintah Kabupaten Banyumas dengan PB CV Bali tertanggal 22 Januari 1980 dan Perjanjian tanggal 21 Desember 1982, menjadi salah satu kendala bagi Penyidik Subdit IV Dittipidkor Bareskrim Polri dalam melakukan pengusutan dan penuntasan perkara Dugaan Tindak pidana Korupsi Komplek Pertokoan Kebondalem Purwokerto.

Hingga saat Penyidik masih berupaya untuk menemukan bukti dokumen asli tersebut yang sangat dibutuhkan karena akan dijadikan dasar penyidik untuk berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan Republik Indonesia ( BPK RI ) guna menghitung kerugian keuangan negara.

Sekira tiga tahun lalu, dalam pengusutan perkara ini, kata AW, seperti yang dipaparkan Kasubdit IV Dittipidkor Bareskrim Polri Kombes. Pol. Dr. Indarto, S.H., S.Sos., S.I.K., M.Si yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi membahas permasalahan pengaduan masyarakat terhadap konflik berlatarbelakang lahan yang berada di wilayah Kebondalem Kab. Banyumas, yang dimpimpin Asdep 4/V Kamtibmas, Jumat, ( 19/3-2021) di Ruang Focus 1 dan 2 Lantai 5 Royal Tulip Gunung Geulis Resort and Golf Bogor Jl. Pasir Angin, Nagrak, Kec. Sukaraja, Bogor Jawa Barat, penyidik dalam mengusut perkara ini telah berhasil menemukan adanya Perbuatan Melawan Hukum Yang Berakibat Merugikan Keuangan Negara.

Secara teknis memang ada kendala- kendala dalam penyelidikan, khusunya antara lain ada beberapa saksi yang memang ketika kami mau minta keterangan harus mengikuti beberapa prosedur yang berbeda dengan saksi yang lain. Misalnya untuk memeriksa hakim, panitera itu kami harus berkoodinasi dengan Mahkamah Agung, jadi membutuhkan waktu, bukan tidak boleh tapi membutuhkan waktu.Lalu ada beberapa dokumen – dokumen yang sampai sekarang kami belum memperoleh aslinya, dari pihak Pemerintah Kabupaten kesulitan mungkin hilang atau bagaimana.

Itu juga menyulitkan kami, terutama teman – teman BPK belum mampu menghitung kerugian negara ketika dokumen dokumen yang terkait itu tidak asli.Yang kami lakukan adalah sekarang berkoordinasi dengan BPK, apakah dengan dokumen yang tidak asli dilegalisir bisa digunakan untuk menghitung kerugian negara.Fokus utama kami mengenai Perbuatan Melawan Hukum masih bisa ke mana – mana, tapi kami sudah menemukan indikasi Perbuatan Melawan Hukum.Bila BPK RI sudah bisa menghitung kerugian keuangan negaranya, kemudian penyidik akan segera melakukan Gelar Perkara, perkaranya naik ke penyidikan, setelah penyidikan kami mulai fokus perbuatan melawan hukum yang mana yang nanti akan kami gunakan untuk menjerat Calon Tersangka. jelas Kombes Pol. Indarto saat itu,

Ungkap AW. Terkait dugaan hilangnya arsip Perjanjian AW akan melayangkan Aduan Masyarakat ditujukan Kepada Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah atas hilangnya arsip perjanjian tersebut, yang dapat mengakibatkan adanya obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum yang semestinya

“Pihak terkait yang dianggap paling bertanggungjawab atas dugaan hilangnya dokumen asli tersebut, Bupati Banyumas (waktu itu), Kabag Hukum Setda Kabupaten Banyumas (waktu itu), Kepala Dinas Arsip Dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Banyumas.Mereka ini patut diduga telah melanggar Pasal 221 Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo Pasal 21 Undang-Undang Nomer 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Jelas AW.

Masih terkait perkara aset milik Pemkab Banyumas, Komplek Pertokoan Kebondalem Purwokerto, lanjut AW, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah, saat ini tengah mengusut perkara sewa menyewa 51 Ruko di Komplek Ruko Kebondalem.

“Pelapor, beberapa Pejabat Pemda Banyumas, saksi saksi dan terlapor sudah dipanggil penyidik Reskrimum Polda Jateng untuk diminta keterangannya.Kemudian dalam waktu dekat penyidik akan memanggil saksi ahli hukum pidana dan saksi ahli hukum perdata, setelah itu Gelar Perkara untuk menentukan tindaklanjut perkara ini.Dalam perkara ini ditemukan adanya dua surat yang berbeda antara surat produk yang dikeluarkan oleh Pemkab Banyumas dengan surat perjanjian sewa menyewa Ruko di Komplek Kebondalem.Surat dari Pemkab Banyumas menyatakan Komplek Ruko Kebondalem sah aset milik pemkab Banyumas, namun pengelolaannya belum ditentukan.Sedangkan surat dari PT.GCG menyatakan Komplek Ruko Kebondalem aset milik pemkab Banyumas, namun pengelolaannya sah oleh PT.GCG. ” terang AW.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemda Banyumas belum bisa dikonfirmasi. (Red/Trie)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID