TELIKSANDI
NEWS TICKER

Dugaan Pembuangan Limbah B3 oleh PT SCG Resahkan Warga Carita

Minggu, 27 Juli 2025 | 1:19 pm
Reporter:
Posted by: khusus redaksi
Dibaca: 183

Carita – Teliksandi.id, 26 Juli 2025

Aktivitas PT SCG (Siam Cement Group) bersama pihak pelaksana proyek PT Wijaya Kusuma Contractor (WKC) dalam pembangunan Grand Mercure Hotel kembali menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul adanya dugaan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari lokasi batching plant mereka di Umbul Tanjung, Kecamatan Cinangka, ke wilayah Desa Sukanegara, Kecamatan Carita.

Tindakan tersebut memicu keresahan warga setempat yang mengeluhkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar serta potensi risiko terhadap kesehatan masyarakat.

“Warga Carita merasa sangat keberatan dengan adanya limbah yang dibuang oleh PT SCG,” ujar Rezqi, salah satu warga yang ditemui di lokasi kejadian, Sabtu (26/7/2025).

Menurutnya, pembuangan limbah B3 secara sembarangan merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup. Tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di mana limbah B3 memiliki sifat beracun, mudah terbakar, dan dapat membahayakan kesehatan manusia serta mencemari lingkungan jika tidak dikelola sesuai prosedur.

Hingga berita ini diturunkan, baik pihak PT SCG maupun PT WKC belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh tim media Teliksandi juga belum memperoleh jawaban dari pihak perusahaan.

Ketiadaan respons ini semakin menambah kekhawatiran di tengah masyarakat, mendorong desakan agar instansi pemerintah terkait segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Masyarakat Desa Sukanegara berharap ada tindakan tegas dan transparan dari perusahaan maupun pihak berwenang untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil.

“Kami sangat berharap PT SCG bertanggung jawab dan segera memberikan klarifikasi agar masalah ini tidak berlarut-larut. Lingkungan dan kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” tegas Rezqi.

Klarifikasi dan pertanggungjawaban dari pihak perusahaan dinilai krusial demi menjamin keberlanjutan lingkungan hidup dan keselamatan warga di wilayah terdampak.

(Redaksi: L30)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID