Klaten | Teliksandi.id – Lima orang pelaku perakit balon udara bermuatan petasan yang meledak dan menggemparkan warga Dukuh Krapyak , Sabrang , Kecamatan Delanggu , Klaten berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Klaten Jawa Tengah. Senin (17/5/2021).
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu S.I K , M.H. pada jumpa pers ,di Mapolres Klaten ,Selasa (18/5/2021).
Pada saat jumpa pers Kapolres Klaten dalam penyampaiannya mengatakan, balon udara yang di terbangkan dari Desa Srumbung, Magelang tersebut merupakan tradisi tahunan warga pada saat menyambut Hari Idul Fitri. Balon yang berisi petasan diterbangkan dua kali pada hari Sabtu dan Senin,.Dari dua balon yang diterbangkan, satu diantaranya tidak meledak di udara, yaitu yang diterbangkan pada hari Senin pagi (07.00 WIB) , dan meledak di perkampungan warga, di Dukuh Krapyak, Sabrang, Delanggu, Klaten.
Setelah jajaran Polres Klaten mendatangi lokasi ledakan, dan dilanjutkan penyelidikan. Sat Reskrim Polres Klaten langsung berkordinasi dengan Polres Magelang, karena setelah mendapatkan informasi dan data-data yang akurat. Dengan sigap dan cepat , Sat Reskrim Polres Klaten tidak lebih dari 24 jam berhasil mengamankan pelaku perakit balon tersebut di Desa Srumbung , Kabupaten Magelang.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu S.I K , M.H. Dari lima pelaku yang di amankan diantaranya, inisial AG (18) tahun , AP (20) tahun , NT (33) tahun , MW (25) tahun dan N (23) tahun. Dari lima pelaku tersebut, masing-masing mempunyai tugas dan peran yang berbeda-beda,” Ungkapnya.
Lanjut Edy, dari mulai mempersiapkan alat-alat, hingga membeli bahan peledak. Lima pelaku sementara diamankan di Polres Klaten untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Dari kejadian ini, tidak ada korban jiwa, namun sempat mengagetkan dan membuat warga setempat panik, saat mendengar dua ledakan petasan dari lokasi tersebut dan ledakan tersebut mengakibatkan pecahnya kaca jendela, dan membuat berantakan genteng,” terangnya.
Dari perbuatan ini, lima pelaku terancam Pasal 1 ayat (1) jo pasal 1 ayat (3) Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan peledak. Dengan ancaman hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun subsider pasal 188 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun jo pasal 59 ayat (1) ke- 1e KUHP.
“Kami tidak menyangka akan terjadi seperti ini, karena hal ini sudah tradisi di setiap lebaran. Tidak ada niat lain atau niat mencelakakan orang lain. Hanya untuk menyambut hari raya Idul Fitri” kata AG kepada wartawan.
Dari pengakuan salah satu dari lima pelaku perakit balon gas kepada wartawan ia mengatakan, biaya pembuatan balon tersebut menghabiskan dana Satu Juta Lima ratus rupiah (1,5 juta) untuk satu buah balonya,” katanya.
Selanjutnya lima pelaku dan berbagai barang bukti di amankan di Polres Klaten untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kami tidak melarang untuk penerbangan balon gas, akan tetapi harus memenuhi persyaratan yang sesuai dan berlaku untuk menjaga keselamatan bersama ” kata Aditya dari Kementrian Perhubungan yang ikut dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Klaten.
Gelar jumpa pers dipimpin langsung oleh AKBP Edy Suranta Sitepu S.I.K.,M.H di dampingi Kasat Reskrim AKP Andriansyah R Hasibuan juga hadir tim Forensik Sat Labor Polda Jateng, dari Kementrian Perhubungan Aditya, Satuan Penjinak Bom (Jibom) AKP Maruto, dan Pejabat Utama Polres Klaten. (ZA/Bang Je).