Labura,Teliksandi.id – Perusahaan swasta PT.SINAR MAS AEK KUO Labuhanbatu Utara(Labura) Provinsi Sumatera Utara diketahui telah tersertifikasi SMK3. Namun, terbukti tidak mematuhi dan tidak menerapkan Sistem K3.
Pasalnya, seorang karyawan bernama Rendy(20) pelaksana alat berat(Helper) alami kecelakaan kerja di lapangan Afdeling VII pasca penumbangan kelapa sawit untung saja bagian pucuk kelapa sawit PT.SINAR MAS, Kecamatan AEK KUO Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Senin (18/11/2025), sekira pukul 11.30 WIB siang.
“Karyawan Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) pengatur alat berat excavator bernama Rendy (20) tertimpa pucuk kelapa sawit saat bekerja penumbangan kelapa sawit di areal kebun tersebut dan luka serius pada bagian kepala yang menyebabkan tak sadarkan diri hingga 1X24 jam di RSUD Rantau Prapat kejadian itu saat penumbangan kelapa sawit (replanting), ” ujar nara sumber melalui pesan percakapan selularnya,pada Senin (18/11/2025), sekira pukul 11.30 WIB siang.
Lebih lanjut, nara sumber mengungkapkan, meskipun hari libur, manajemen perusahaan perkebunan PT.SINAR MAS berplat merah tersebut mewajibkan karyawan pelaksana excavator kontraktor bekerja sebagai Helper excavator kerja seperti biasa.
sejak kejadian Rendy di antar Pramono selaku mandornya dan dr.Herry dokter klinik perusahaan. sampai saat ini korban (Rendy; red) masih koma dirawat intensif di RSUD Labuhanbatu, Kota Rantau Prapat, ” dan akan di rujuk ke Medan esok harinya ujar pihak RSUD Rantau Prapat.
Semestinya, tidak ada lagi karyawan yang mengalami kecelakaan kerja menegaskan, apabila Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3 sesuai aturan dan disiplin diterapkan manajemen perusahaan.
‘Pengawasan terhadap karyawan baik pemanen minim, sementara pada saat bekerja, tidak ada satupun karyawan PT.SINAR MAS di areal perkebunan yang disiplin menggunakan Alat Pelindung Diri (APD ; red).
Kemudian, nara sumber mengatakan, pasca insiden kecelakaan kerja yang dialami karyawan PT.SINAR MAS di Afdeling VII tersebut. Anehnya ! insiden ini terkesan ditutup-tutupi pihak manajemen perusahaan karna pasca kejadian korban tidak mengenakan APD.
Manajer PT.SINAR MAS Dikonfirmasi
“Dapat disimpulkan bahwa Sertifikat SMK3 milik PT.SINAR MAS ini diduga bodong dan dapat dikenakan sanksi berat.
Terpisah, Pramono selaku mandor pemanen Afdeling VII Kebun PT.SINAR MAS AEK KUO dikonfirmasi langsung media Online Teliksandi ini terkait disiplin penerapan K3 bagi setiap karyawan pelaksana produksi (pemanen ; red) Tandan Buah Segar kelapa sawit.
Sementara, Pramono selaku mandor lapangan bertemu langsung saat di Konfirmasi percakapannya dengan media Online Teliksandi dan dimintai tanggapannya soal insiden kecelakaan kerja dialami Rendy(20) dia masih karyawan PKWT Pak di PT.SINAR MAS ESTATE sebagai Helper excapator
Namun Pimpinan Perusahaan, Asisten Kepala Tanaman dan Asisten Tanaman bertanggung jawab membungkam. Ke 2nya enggan merespon, hingga rilis berita ini diungga ke publik.(Red:muklas)






