TELIKSANDI
NEWS TICKER

Komplotan Pengedar Sabu Asal Kaltim Berhasil Diringkus Ditresnarkoba Polda Kalteng di Palangka Raya

Minggu, 17 November 2024 | 11:11 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 55

Palangka Raya | teliksandi.id – Komplotan pengedar sabu yang biasa beroperasi di Kalimantan Timur (Kaltim) baru-baru ini berhasil dibekuk oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) di Palangka Raya, ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (13/11) malam.

Dalam operasi ini, pihak kepolisian berhasil menangkap sejumlah tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba, khususnya sabu-sabu, yang cukup meresahkan masyarakat setempat.

Operasi ini juga menunjukkan sinergi yang baik antara pihak kepolisian di Kalimantan Tengah dan daerah lainnya dalam memberantas peredaran narkoba, yang telah menjadi masalah besar di banyak wilayah di Indonesia, termasuk Kalimantan.

Penyelidikan oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng dimulai setelah adanya informasi mengenai peredaran sabu yang melibatkan jaringan pengedar dari luar daerah.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita sabu sebanyak 260 gram yang disembunyikan dengan cermat oleh para pelaku.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba tersebut, seperti alat komunikasi yang digunakan untuk bertransaksi.

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen. Pol. Drs. Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Kombes Pol. Erlan Munaji di ruang kerjanya Jumat (15/11) pagi menyampaikan bahwa operasi ini adalah bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas narkoba di wilayah Kalimantan Tengah dan sekitarnya yang telah menjadi salah satu fokus utama dalam program pemberantasan narkotika dan merupakan bagian dari Program Asta Cita Bapak Presiden.

Alhasil, empat orang berhasil ditangkap yaitu SZ (40), AM (26), AF (30), dan RF (36), semuanya merupakan warga Kalimantan Timur. Dua diantaranya memegang KTP Kota Samarinda dan dua lagi pemegang KTP Kabupaten Penajam Paser Utara. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polda Kalteng dalam melawan sindikat narkoba yang merusak generasi muda dan berpotensi menambah angka kecanduan di masyarakat.

Para tersangka yang terlibat dijerat dengan pasal-pasal terkait undang-undang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat jika terbukti bersalah. Kepolisian juga terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan yang lebih besar serta menangkap pihak-pihak yang masih berada di balik layar peredaran sabu tersebut, terang Erlan.

Sambung pamen berpangkat melati tiga tersebut bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut juga mengarah pada pembongkaran jaringan pengedar sabu yang lebih luas, dengan kemungkinan adanya keterlibatan bandar-bandar besar yang beroperasi lintas provinsi.

Kepolisian Polda Kalteng terus mengembangkan kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak berwajib di wilayah lain untuk menangkap anggota jaringan lainnya.

Secara terpisah Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kalteng, Kombes Pol. Dodo Hendro Kusuma saat dikonfirmasi, membenarkan kejadian tersebut bahwa operasi ini dipimpin langsung oleh Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalteng Kompol Eko Mardiyanto dan berhasil menangkap komplotan pengedar sabu jaringan lintas provinsi sebanyak empat orang di depan Pos Polisi Jalan Tjilik Riwut Km.38 Palangka Raya. Pimpinan kompolotan tersebut adalah seorang perempuan.

Semua para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh tim Penyidik.

Hasil pemeriksaan sementara para pelaku menerangkaan bahwa mereka membeli barang haram tersebut di Komplek Kampung Beting Kota Pontianak dan rencana mereka akan diedarkan di daerah perkebunan di kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, hal tersebut sudah berulang kali dan untuk yang terakhir ini berhasil digagalkan oleh Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti diantaranya berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 6 (enam) paket seberat 260 gram, satu buah plastik kresek, satu buah boneka beruang warna cream, sejumlah alat hisap sabu, 4 (empat) buah handphone, serta satu unit mobil mk Toyota Inova Reborn warna silver No.Pol. KT 1743 LA yang digunakan oleh para pelaku dari Penajam Paser Utara Kaltim menuju Pontianak Kalbar dan kembali melintas di Palangka Raya Kalteng. Untuk mengelabui petugas, para pelaku menyembunyikan barang haram tersebut di dalam sebuah boneka, terang Dodo. (Red/Rudi)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID