Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo.
HUKUM, KORUPSI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Berdasarkan pengembangan, tersangka kemungkinan lebih dari dua orang.
Perkembangan penyidikan kasus tersebut diungkap Ketua KPK Agus Rahardjo. Dia menyebut, tersangka baru antara lain dari kalangan pengusaha.
“Ada dari pengusaha, ada dari birokrat kayaknya. Ya, ya terutama pengusaha,” kata Agus Raharjo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/7/2019).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menuturkan, penyidik telah melakukan gelar perkara untuk tersangka baru. Kendati demikian, dia enggan membocorkan.
“Nanti kita ekspose. Kita sudah gelar perkara tinggal diumumkan. (berapa banyak) yang jelas lebih dari dua (tersangka baru),” ujarnya.
Saut mengatakan, saat ini KPK hanya tinggal menunggu waktu saja untuk mengumumkan siapa tersangka baru yang dimaksud. Kapan? Dia belum dapat memastikan.
“Bisa jadi minggu depan. (Alasannya) menunggu kesiapan aja,” katanya.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi e-KTP di Kementerian Dalam Negeri ini diduga merugikan negara Rp2,3 triliun. Sejumlah pejabat Kemendagri dan anggota DPR terseret dalam kasus bancakan proyek ini dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Di antara mereka ada yang telah berstatus terpidana dan lainnya terdakwa.
Mereka yang terseret yakni, Irman (mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri), Sugiharto (mantan direktur pengelola informasi administrasi kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri), Made Oka Masagung (pengusaha), dan Irvanto Hendra Pambudi (keponakan Setya Novanto).
Selain itu, Setya Novanto (mantan Ketua DPR), Markus Nari (mantan anggota DPR), dan Anang Sugiana Sudiharjo (Dirut PT Squadra Solution).