Labuhanbatu Selatan | TELIKSANDI.id —
Polsek Kampung Rakyat, jajaran Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Perumahan F.34, TP.2, PT Abdi Budi Mulia (PT ABM), Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis, 5 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K., melalui Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Imam Azhari Ginting, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Mako Polsek Kampung Rakyat pada Minggu (8/6), membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Menurut Kapolsek, kasus ini bermula dari perselisihan antara tersangka FG dan saksi YHT yang terjadi sekitar Februari 2025. Pada malam kejadian, korban FN bersama beberapa rekannya tengah berkumpul sambil meminum tuak di belakang rumah Martinus Lase, salah satu saksi.
Sekitar pukul 23.00 WIB, FG pulang ke rumahnya usai meminum tuak di rumah temannya bermarga Gea. Di rumah, FG mendengar panggilan dari seseorang yang tengah berkumpul bersama FN. Awalnya, FG mengabaikan panggilan itu, namun karena terus-menerus dipanggil, akhirnya ia memutuskan untuk mendatangi lokasi.
Sebelum pergi, FG mengambil sebilah pisau dan menyelipkannya di pinggang kiri. Setibanya di tempat berkumpul, FG melihat korban FN dan AUN tengah berselisih. FG kemudian turut mencampuri pertengkaran tersebut, yang akhirnya memicu keributan antara FG dengan FN dan AUN. Akibatnya, FG dipukul hingga terjatuh ke dalam parit di sekitar lokasi.
Merasa terancam, FG lantas mencabut pisaunya dan mengayunkannya secara membabi buta ke arah FN dan orang-orang di sekitarnya, mengakibatkan lima korban mengalami luka-luka, termasuk FN yang akhirnya meninggal dunia.
Kelima korban kemudian dilarikan ke UPTD Puskesmas Teluk Panji dan selanjutnya dirujuk ke RSU Nuraini Blok Songo. Dari hasil penanganan medis, FN (25) dinyatakan meninggal dunia. Empat korban lainnya, yakni AUN (31) dan OL (34) mengalami luka berat, sedangkan NG (25) dan FL (39) mengalami luka ringan.
Mengetahui adanya korban meninggal dunia, pihak keluarga segera melapor ke Polsek Kampung Rakyat sekitar pukul 04.00 WIB. Tim Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA M.L. Tobing, S.H. segera melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Sekitar pukul 09.00 WIB, FG berhasil ditangkap di sekitar areal PMKS PT SMA, Desa Perkebunan Teluk Panji, tanpa perlawanan. Pelaku langsung diamankan ke Mako Polsek Kampung Rakyat bersama barang bukti berupa sebilah pisau, satu potong baju warna oranye, dan satu potong celana pendek warna putih.
Dalam pemeriksaan, FG mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan atas tindakan yang telah dilakukannya. Atas perbuatannya, FG dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
(Red/MW)






