Maluku Utara | Telikaandi.id – Polemik terkait status lahan yang diduga dikuasai oleh Arif La Awa di kawasan lingkar tambang Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, semakin memanas. Arif La Awa diduga menguasai sejumlah lahan di area yang termasuk dalam wilayah operasi PT. Harita Nikel, dan tindakan ini dianggap sebagai upaya untuk menekan perusahaan demi keuntungan pribadi.
Koordinator Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara, Rajak Idrus, menyatakan kecamannya terhadap aksi Arif La Awa. Menurut Rajak, klaim kepemilikan lahan oleh Arif La Awa patut dicurigai sebagai modus pemerasan yang sengaja dilakukan untuk memaksa PT. Harita Nikel memberikan kompensasi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
“Ini adalah praktik yang sudah tergolong kejahatan terhadap kemanusiaan. Polisi tidak punya alasan untuk tidak memproses hukum Arif La Awa. Kami, sebagai lembaga anti korupsi, mendukung penuh PT. Harita Nikel untuk menempuh jalur hukum agar ada efek jera,” tegas Rajak, yang akrab disapa Jeck, dalam pernyataan persnya pada Rabu (28/8/24).
LPI Maluku Utara juga meragukan keabsahan dokumen kepemilikan tanah yang dimiliki oleh Arif La Awa. Dokumen tersebut diduga tidak memenuhi standar legalitas yang sah dan dianggap sudah kadaluwarsa. Menurut Jeck, jika tanah tersebut benar-benar milik Arif La Awa, seharusnya tidak ada penolakan atau protes dari warga sekitar.
Fakta bahwa warga setempat mempertanyakan klaim ini menunjukkan bahwa mereka yakin tanah tersebut bukan milik Arif La Awa, melainkan milik orang asli Kawasi.
Arif La Awa, Lebih lanjut, LPI Maluku Utara menduga bahwa tindakan Arif La Awa dan kelompoknya bukan hanya sebatas sengketa lahan, tetapi juga bertujuan untuk memeras Harita Group dengan memanfaatkan situasi sengketa ini. Oleh karena itu, LPI meminta pihak kepolisian untuk segera turun tangan, memanggil, dan memeriksa Arif La Awa serta rekan-rekannya yang dianggap memicu polemik ini tanpa bukti kepemilikan yang sah.
“Polisi harus segera memanggil dan menetapkan Arif La Awa Cs sebagai tersangka, karena mereka diduga tidak mampu menyediakan bukti-bukti administratif yang sah terkait dengan status kepemilikan tanah tersebut. Tindakan Arif telah menjadi penghalang bagi produksi PT Harita Group,” tandas Rajak Idrus.
Dengan desakan dari berbagai pihak, diharapkan masalah ini segera diselesaikan secara hukum untuk menjaga kelancaran proyek yang sedang berjalan dan menghindari potensi konflik yang lebih besar di masa depan. (Red/Tim)