TELIKSANDI
NEWS TICKER

GPM HALSEL Desak Polres Halsel Usut Kepemilikan Tanah yang Diragukan, Terkait Dugaan Pemerasan oleh Arif La Awa Cs.

Kamis, 29 Agustus 2024 | 10:07 am
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 40

Halmahera Selatan | Teliksandi.id – Gerakan Pemuda Maluku (GPM) Halmahera Selatan kembali mengangkat isu krusial mengenai status kepemilikan tanah yang diklaim oleh Bapak Arif La Awa.

Dalam sebuah pernyataan pers yang disampaikan hari ini, GPM Halsel mengungkapkan kekhawatirannya terkait legalitas dokumen kepemilikan tanah yang diduga tidak valid. Mereka mencurigai adanya ketidakwajaran dalam proses perolehan tanah tersebut, menimbulkan pertanyaan serius tentang keabsahan klaim Arif La Awa.

Menurut pernyataan GPM Halsel, klaim kepemilikan tanah yang dilakukan oleh Arif La Awa telah menimbulkan reaksi di kalangan masyarakat setempat. Meskipun Arif La Awa mengklaim sebagai pemilik sah tanah tersebut, terdapat indikasi bahwa masyarakat lokal, yang lebih memahami sejarah dan status tanah di daerah itu, meragukan klaim tersebut. Masyarakat setempat, khususnya dari Kawasi, percaya bahwa tanah yang diklaim oleh Arif La Awa sebenarnya merupakan milik orang asli Kawasi.

Lebih jauh lagi, GPM Halsel menduga bahwa Bapak Arif La Awa dan kelompoknya mungkin terlibat dalam upaya pemerasan terhadap salah satu perusahaan tambang yang sedang mengembangkan proyek di area tersebut.

Mereka menyatakan bahwa ada kemungkinan Arif La Awa memanfaatkan sengketa tanah ini untuk menekan perusahaan agar memberikan kompensasi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas dasar dugaan tersebut, GPM Halsel mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi mendalam. Mereka menuntut agar kepolisian tidak hanya mengusut keabsahan dokumen kepemilikan tanah, tetapi juga menyelidiki dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Arif La Awa Cs.

Jika ditemukan cukup bukti, GPM Halsel berharap pihak kepolisian segera menetapkan Arif La Awa dan kroninya sebagai tersangka.

Ketua GPM Halsel Harmain Rusli “Kami mengingatkan pentingnya keadilan dan kepentingan masyarakat di atas segalanya. Proses hukum harus berjalan dengan integritas dan tidak boleh ada intervensi yang menghambatnya,” tegas Ketua GPM Halsel.

Ia juga menambahkan, “Kami meminta Kapolres Halsel untuk mengevaluasi kinerja Kasat Reskrim, karena kami menduga adanya kelambanan dalam penanganan kasus ini, yang bisa menimbulkan persepsi ketakutan dalam menetapkan tersangka.”
GPM Halsel menekankan pentingnya penyelesaian masalah ini secepat mungkin untuk mencegah potensi konflik yang lebih besar di masa depan. (Red/Tim) 

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID