TELIKSANDI
NEWS TICKER

Mediasi Dugaan Penipuan dan Penggelapan Di POLSEK Gemolong Gagal, Para Korban Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 18 Januari 2026 | 1:50 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 390

SRAGEN | TELIKSANDI.ID – Upaya mediasi kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan sejumlah warga di Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, gagal mencapai kesepakatan. Mediasi tersebut digelar di Polsek Gemolong pada Senin (18/1/2026) dan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Para korban sebelumnya telah membuat surat pernyataan tertulis yang memuat rincian identitas korban serta nilai kerugian yang dialami.

Dalam dokumen bertanggal 17 Januari 2026 itu, disebutkan bahwa pihak penjual berjanji mengembalikan uang atau menyerahkan barang yang telah dibayar lunas oleh para korban.

Namun hingga batas waktu yang disepakati, janji tersebut tidak terealisasi.

Total Kerugian Capai Lebih dari Rp1,5 Miliar

Berdasarkan surat pernyataan yang dimiliki korban, sedikitnya lima orang tercatat sebagai pihak pembeli/reseller dengan nilai kerugian bervariasi, antara lain:

  1. Edi Sutrisno mengalami kerugian sekitar Rp.198.305.000
  2. Sri Utami sebesar Rp.204.800.000
  3. Poncowati Dwi Wulan dengan total kerugian mencapai Rp.483.950.000, 
  4. Jaya Safianto sekitar Rp.89.355.000
  5. Adiat Santoso mengalami kerugian terbesar, yakni Rp.571.950.000

Terduga Pelaku Adim Seto Ali Masquri

Mediasi Gagal, Korban tempuh Jalur Hukum

Dalam mediasi yang difasilitasi pihak kepolisian, terduga pelaku berinisial Adim Seto Ali Masquri, yang diketahui merupakan keponakan dari mantan Camat Kalijambe inisial MYT, tidak mampu memberikan kepastian pengembalian dana maupun penyerahan barang sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan.

Salah satu korban menyatakan kekecewaannya karena mediasi tidak menghasilkan solusi konkret.

“Kami datang dengan itikad baik, tapi tidak ada kepastian. Janji tinggal janji,” ujar salah satu korban usai mediasi.

Akibat gagalnya mediasi tersebut, para korban kini menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk pelaporan resmi ke kepolisian dengan dugaan penipuan dan penggelapan.

Mantan camat Kalijambe MYT, diduga ikut terseret karena beberapa reseller di hubungi pertama kali oleh mantan camat ini.

Polisi: Mediasi Sudah Difasilitasi

Pihak Polsek Gemolong membenarkan adanya proses mediasi antara korban dan terduga pelaku. Namun karena tidak tercapai kesepakatan, kepolisian menyatakan akan membuka ruang bagi korban jika ingin menempuh jalur hukum.

“Kami sudah memfasilitasi mediasi. Jika tidak ada titik temu, itu hak korban untuk melanjutkan ke proses hukum,” ungkap salah satu petugas.

Hingga berita ini diturunkan, para korban masih melakukan koordinasi untuk menentukan langkah selanjutnya.

Kuasa Hukum: Siap Laporkan Terduga Pelaku

Kuasa hukum para korban dari Kantor Advokasi Hukum dan HAM LBH SAPU JAGAD, Adv. Agus Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me., CLA. menegaskan pihaknya tidak akan ragu menempuh jalur hukum setelah gagalnya mediasi.

“Karena mediasi hari ini gagal dan tidak ada itikad baik yang jelas dari terduga, kami sebagai kuasa hukum korban siap melaporkan yang bersangkutan secara resmi. Kerugian yang dialami para korban ini nilainya tidak kecil, kurang lebih mencapai 2 miliar rupiah,” tegas Agus Yusuf kepada wartawan.

Imbauan kepada Masyarakat

Selain itu, Agus Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me., CLA. Kuasa Hukum Korban penipuan dan penghelapan juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran bisnis yang tidak masuk akal.

“Kami mengimbau masyarakat Gemolong, Sragen, Soloraya dan sekitarnya agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming jual beli sembako, elektronik, maupun sepeda motor dengan harga yang janggal atau terlalu murah. Modus seperti ini sering digunakan untuk menjerat korban,” ujarnya. (Red/Rian)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID