Tegal, 27 Agustus 2025 // Teliksandi.id – Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah (KI Jateng) secara resmi memanggil Irwan Jaelani sebagai pemohon informasi dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal sebagai termohon dalam sengketa keterbukaan informasi publik.
Irwan menjelaskan pada Selasa (22 Juli 2025) di Taman Rakyat Slawi Ayu (TRASA), bahwa kedua pihak telah diminta hadir pada sidang klarifikasi pertama pada Kamis (31 Juli 2025) pukul 13.00 WIB. Sidang klarifikasi kedua kemudian digelar pada Selasa (26 Agustus 2025).
Sengketa informasi ini merupakan tahap krusial dalam penyelesaian permohonan Irwan terkait salinan laporan realisasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2024. DBHCT sendiri adalah dana transfer pusat-daerah yang wajib dikelola secara transparan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut Irwan, sidang ini bukan hanya soal dokumen, tetapi juga akan menguji akuntabilitas penggunaan DBHCT di Kabupaten Tegal sekaligus kepatuhan badan publik terhadap hak informasi warga.
Dimintai tanggapannya, praktisi hukum asal Slawi, Fajar Sigit Kusumajaya, menilai sengketa ini menunjukkan indikasi lemahnya komitmen transparansi Pemkab Tegal.
“Terkait sengketa informasi DBHCT ini, bagi saya pemerintah daerah justru terkesan menghindar dari kewajiban transparansi dalam pengelolaan anggaran. Apa yang dimohonkan pemohon bukanlah rahasia negara atau hal yang bertentangan dengan UU KIP,” tegas Fajar.
Ia menambahkan, seharusnya pemerintah tanpa diminta pun wajib menyampaikan secara terbuka penggunaan DBHCT. “Tidak perlu sampai melalui sidang sengketa informasi, karena hal itu justru menimbulkan praduga negatif terhadap pengelolaan DBHCT,” ujarnya.
Akuntabilitas, lanjut Fajar, merupakan instrumen penting dalam tata kelola good governance. “Miris jika masyarakat hanya ingin tahu penggunaan anggaran harus melalui jalur sengketa informasi terlebih dahulu,” pungkasnya.
(Red/Lia)






