TEGAL, teliksandi.id – Kepolisian Resor Tegal Kota resmi mengawali pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi (OKC) 2026 melalui apel gelar pasukan yang digelar di halaman Markas Polres Tegal Kota, Senin (2/2/2026).
Operasi yang berlangsung selama dua pekan, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026, bertujuan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah hukum Polres Tegal Kota, khususnya menjelang momentum Idul Fitri.
Wakil Kepala Polres Tegal Kota, Kompol Wahdah Maulidiawati, S.H., S.I.K., memimpin langsung apel dan menyampaikan amanat Kapolda Jawa Tengah.
Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa Operasi Keselamatan Candi tidak semata berorientasi pada penindakan, melainkan mengedepankan langkah preventif, preemtif, dan represif secara terpadu guna menekan potensi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
“Fokus utama operasi ini adalah membangun kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya disiplin berlalu lintas. Operasi Keselamatan Candi 2026 merupakan wujud komitmen kami dalam melindungi seluruh pengguna jalan,” ujar Kompol Wahdah.
Berdasarkan data Polda Jawa Tengah, tren keselamatan lalu lintas menunjukkan perkembangan positif. Pelanggaran lalu lintas sepanjang 2025 turun 25 persen menjadi 522.589 kasus dari 692.374 pelanggaran pada 2024 yang mencapai 692.374 pelanggaran. Jumlah tilang turun 32 persen menjadi 174.993 lembar, sementara teguran menurun 20 persen menjadi 347.596 kali.
Meski demikian, Kompol Wahdah menegaskan bahwa capaian tersebut tidak boleh membuat seluruh pihak berpuas diri.
“Penurunan angka pelanggaran adalah hasil kerja bersama, namun konsistensi dan komitmen untuk terus meningkatkan kepatuhan masyarakat tetap harus dijaga,” tegasnya.

Selain menegakkan aturan, Polres Tegal Kota mengarahkan seluruh personel Operasi Keselamatan Candi 2026 untuk mengedepankan pelayanan yang humanis. Ia menekankan bahwa kehadiran polisi di tengah masyarakat harus mencerminkan sikap melayani, bukan menakut-nakuti.
“Kami hadir untuk melindungi dan melayani masyarakat. Setiap tindakan harus berlandaskan profesionalisme serta penghormatan terhadap hak warga negara,” imbuhnya.
Kompol Wahdah juga mengimbau masyarakat Kota Tegal agar selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara dan mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, Polres Tegal Kota melakukan penindakan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serta pendekatan edukatif berupa teguran. Sasaran operasi meliputi kendaraan tidak layak jalan, pengendara tanpa kelengkapan administrasi dan perlengkapan keselamatan, balap liar, penggunaan knalpot tidak standar.
Melalui Operasi Keselamatan Candi, Polres Tegal Kota menargetkan terwujudnya kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar. Keselamatan berkendara menjadi komitmen bersama seluruh pengguna jalan, bukan semata tanggung jawab aparat.
Redaksi: Widodo






