HUKUM, TELIKSANDI.ID – Penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pengembangan penyidikan atas hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait Perkara Dugaan Suap Penanganan Perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Tahun 2019, yang melibatkan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta beriniskal AGW.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (2/7) kemarin mengungkapkan hingga kini tersangka yang ditetapkan sejak OTT dilakukan pada 29 Juni 2019 lalu masih tiga orang hasil ekspose atau gelar perkara 1×24 jam sejak operasi, salah satu tersangkanya adalah AGW.
“Dua tersangka lain sebagai perantara dan pemberi suap adalah seorang pengacara berinisal AVS dan SPE dari swasta sebagai klien AVS, tim masih mengembangkan apakah ada pihak lain yang terlibat,” kata Febri.
Menurut Febri, dari hasil penyidikan sementara tersangka AGW diduga menerima uang Rp 200 juta dari SPE dan AVS melalui perantara, untuk mengurangi rencana tuntutan dalam perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, seperti dilansir dari InfoPublik, Rabu (3/7).
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan AVS dan AGW untuk 20 hari ke depan. AGW ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK dan AVS ditahan di Rumah Tahanan Gedung C1 KPK.
Tersangka lain dari pihak swasta, SPE, baru menyerahkan diri pada Minggu, 30 Juni 2019. Ia kemudian diperiksa secara intensif dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.