Labusel | TELIKSANDI.id – Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Tujuh Serangkai Sawit Perdana (TSSP) di Dusun Aek Batu Timur, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, Selasa siang (5/11/2024), didatangi puluhan warga Desa Asam Jawa yang menamakan diri Pemuda Berani Aksi (Pembersi) beserta Ikatan Pemuda Karya(IPK).
Kehadiran warga yang dikomandoi David Arjuna Sihombing tersebut, berunjuk rasa mempertanyakan izin yang dimiliki perusahaan beroperasi di wilayah tempat tinggal mereka tersebut.
Warga mengatakan, adanya keberadaan PKS tersebut telah memicu keresahan, Nitrogen yang disebabkan polusi asap, menyebar kemana-mana karna cerobong asap(Chimney)kurang tinggi asapnya berserak kesegala penjuru karna kuatnya angin, dan suara steam harus lebih > 65 DB karna yang suara yang ditimbulkan lebih keras oleh Pabrik.
“Pabrik harus memiliki kebun sendiri. Kehadiran pabrik tanpa kebun akan mengganggu tata niaga kelapa sawit. Perusahaan ini harus dilengkapi izin bangunan, izin Air Bawah Tanah(ABT), UKL, UPL, dan lainnya,” ungkap David dalam orasinya.
Ia juga mendesak, Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan (DLHP) Pemkab Labusel tidak berpangku tangan untuk melakukan pemantauan lingkungan terhadap PKS PT. TSSP.
Menurutnya, perusahaan yang sudah beroperasi hampir satu tahun tersebut disinyalir tidak memiliki sejumlah dokumen izin, khususnya AMDAL atau UKL-UPL.
“Terlebih dalam pengelolaan limbah cair.pengolahan Instalasi Pengolahan Air Limbah(IPAL)nya belum ada pengalaman sama sekali PKS diduga tidak memiliki sparing cerobong asap(Chimney), sehingga polusi udara dan bau yang dihasilkan sangat mengganggu masyarakat. jika ada pelanggaran berikan sanksi tegas,” imbuhnya.
Adapun Permasalahan yang paling membuat warga emosi adalah adanya dugaan jual beli dalam menerima karyawan di pabrik tersebut. Sejumlah oknum kata dia, mematok Rp10 juta per orang untuk dapat bekerja.
Manager PKS TUJUH SERANGKAI SAWIT PERDANA(PT. TSSP), Vera Hutauruk saat menerima aksi itu mengatakan, perusahaan sudah memiliki izin untuk beroperasi. Terkait polusi kata dia, ada instansi terkait yang mengawasinya dan perusahaan selalu berupaya memenuhi parameter yang telah ditentukan Sesuai Dengan Standard Operasional Prosedure (SOP)
“Mengenai adanya permintaan uang untuk diterima bekerja, saya nyatakan itu tidak benar. Perusahaan tidak menerima sejumlah uang untuk menerima karyawan. Jika memiliki bukti itu, silahkan sampaikan, akan kami tindak lanjuti dengan Seadil-adilnya,”tegasnya.
Kepada wartawan Vera selaku Manager PT.TSSP mengaku banyak berterima kasih karena warga yang telah datang menyampaikan aspirasi. Namun, Ia tidak simpati jika itu dilakukan dengan cara-cara anarkis atau bikin Kerusuhan di depan gerbang PKS PT Tujuh Serangkai Sawit Perdana.
“Tuntutan para Aksi kepada PKS(Pabrik Kelapa Sawit) yaitu Pabrik Berondolan yan tidak mempunyai Skill dengan baik. management dari Pihak PT Tujuh Serangkai Sawit Perdana,tidak sesuai dengan peraturan Perusahaan dengan Standard”, ungkapnya.
Sementara itu, “David Arjuna” menyebut, pihaknya akan menunggu pemberitahuan lebih lanjut terkait rencana konsolidasi untuk menunjukkan dokumen fisik segala izin yang dimiliki perusahaan yang Telah Berdiri Di Lingkungan Masyarakat.
Adapun tuntutan Aksi Demontrasi:
1. Usut Tuntas dasar PKS(Pabrik Brondolan) Mini PT Tujuh Serangkai Sawit Perdana.
2.Tidak Memiliki alat Sparing Cerobong asap (Chemney) kurang tinggi sehingga nitrogen gas asam arang berterbangan kemana-mana
3. PT. Tujuh Serangkai Sawit Perdana baru beberapa bulan sudah memiliki tingkat polusi bau Acit yang sangat pekat, sangat mengganggu indra Penciuman Masyarakat Desa Asam Jawa.
4. Usut tuntas dugaan Pelaku Calo Rekrutmen Karyawan PT Tujuh Serangkai Sawit Perdana tidak mengedepankan SDM rekrutmen terlebih dengan Menggunakan Uang untuk Masuk Sebagai Karyawan.
5 transparansi tentang Persentase Penyerapan tentang kerja lokal 60%.
6. Usut tuntas Masalah Kecelakaan kerja di PT Tujuh Serangkai Sawit Perdana.
7 Diduga PT TSSP Managementnya asal-asalan tidak memiliki tenaga ahli K3 umum/departemen k3.
8 Tidak ada Peresmian Pembukaan PT TSSP Secara Simbolis yang melibatkan Pemerintah Desa Asam Jawa,tokoh Masyarakat,tokoh pemuda,pemuka agama,OKP,organisasi masyarakat,LSM,Media,dan instansi yang terkait Lainnya.
9. Minimnya Penerapan Standard Operasional Prosedure (SOP) di PT TSSP Perihal Pelaku Penganiayaan kepada salah satu karyawan PT TSSP dan tidak adanya ketegasan dari pihak Pimpinan untuk melakukan Sanksi yang tegas kepada pelaku penganiayaan tersebut.
Langkah selanjutnya dari Pihak Manager mengatakan Mereka akan diundang Demonstrasi untuk Konsolidasi. Karena, dengan sesuai Biodata pada Hari Jumat”, kata David Arjun.
Menurutnya, jika izin tersebut tidak ada, maka mereka akan berkoordinasi dengan instansi yang terkait untuk menindak lanjuti.
Pengamatan wartawan, sempat terjadi ketegangan antara pengunjukrasa dengan pihak kepolisian. Warga mencoba membakar ban di lokasi PKS (Pabrik Brondolan), namun dihalangi petugas Polsek Torgamba yang berjaga di lokasi.
Beruntung, ketegangan tersebut tidak berbuntut panjang. Emosi massa meredah setelah manajemen perusahaan datang menerima aksi masyarakat. (Red/MW)
Penulis : Muklas Wartam