TELIKSANDI
NEWS TICKER

Presiden Prabowo Teken PP Nomor 47 Tahun 2024:  Aturan Baru Untuk Hapus Utang Petani, Nelayan, UMKM

Rabu, 6 November 2024 | 4:43 am
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 108

Jakarta | teliksandi.id – Presiden Prabowo terbitkan aturan untuk penghapusan utang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).

Resmi ditandai Presiden dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada tanggal 5 November 2024.

“Saya akan menandatangani PP nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan utang macet kepada Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya,” kata Prabowo di Istana Merdeka, Selasa.

Terkait hal-hal yang teknis, persyaratan yang dipenuhi akan ditindaklanjuti kementerian maupun lembaga terka, Jelas Presiden Prabowo.

Mari bersama kita berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara. Paparnya

Dalam kegiatan ini, turut hadir sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Selain itu, perwakilan kelompok tani dan nelayan hadir. (Red)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID