Tegal – Teliksandi.id | 15 Juli 2025
Pelaksanaan proyek saluran irigasi di Desa Slarang Kidul, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, menuai sorotan dari warga karena diduga cacat hukum akibat tidak adanya papan informasi proyek di lokasi kegiatan. Padahal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap proyek yang menggunakan dana pemerintah wajib mencantumkan papan informasi secara terbuka.
Pa Ojin, salah satu warga Desa Slarang Kidul, menyampaikan bahwa masyarakat tidak mengetahui siapa pelaksana proyek, nilai anggaran, maupun tujuan dari pekerjaan tersebut. “Kami tidak tahu siapa yang melaksanakan proyek ini dan berapa nilai proyeknya. Yang jelas, sawah yang sedang digarap sekarang tidak mendapat pasokan air karena adanya pengerjaan proyek itu,” ungkap Pa Ojin.
Senada dengan itu, Bapak Sutrisno, warga lainnya, menilai bahwa tidak adanya papan informasi membuat masyarakat kehilangan akses untuk melakukan pengawasan. “Tanpa papan informasi, kami sebagai warga tidak bisa memantau proyek yang sedang berlangsung. Ini sangat tidak transparan,” katanya.
Pemasangan papan informasi proyek merupakan bentuk keterbukaan dan tanggung jawab kepada publik. Berdasarkan Pasal 41 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap pelaksana kegiatan diwajibkan memasang papan informasi proyek sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Masyarakat Desa Slarang Kidul mendesak pihak pelaksana untuk segera memasang papan informasi dan membuka data proyek secara publik. Mereka berharap agar pelaksanaan proyek sesuai dengan prinsip keterbukaan dan tidak merugikan petani yang terdampak akibat terganggunya sistem irigasi.
(Red: Lia)






