Serang – Teliksandi.id
Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kecamatan Padarincang melakukan kunjungan ke Desa Cibojong untuk melakukan pemeriksaan administratif dan fisik terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan tahap pertama yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 14 Juli 2025.
Tim Monev Kecamatan Padarincang dipimpin oleh Plt. Kasi PMD Hendri Hermawan, S.E., bersama Hj. Enjun Junaria, S.Ap. (Kasi Kesos), Asep S. Paridi, S.E. (Kasi Pemerintahan), Tamami Ulum, S.E. (Kasi Ekbang), Ismail (Operator Siskeudes), Lili Hambali (Pendamping Desa Kecamatan), dan Muhidin (Pendamping Lokal Desa).
Kegiatan monitoring dibagi ke dalam dua tim. Tim pertama bertugas melakukan pemeriksaan administratif di Kantor Desa, sedangkan tim kedua melakukan pengecekan fisik pembangunan di lapangan yang turut disaksikan oleh RT 17 Asan Basri dan Kaur Umum Desa Suherman.

Kepala Desa Cibojong, Novallailudin, menyampaikan bahwa pembangunan fisik tahap pertama meliputi paving block di dua lokasi, yaitu di Kampung Janggot dan Kampung Unyur. Masing-masing pembangunan memiliki volume sepanjang 150 meter dengan lebar 1 meter dan menggunakan anggaran sebesar Rp63.900.000. Selain itu, juga dibangun jembatan di Kampung Barengkok sepanjang 4,5 meter dan lebar 4 meter dengan total anggaran Rp29.675.000.
Sementara itu, Sekretaris Camat Padarincang yang juga merupakan Ketua Tim Monev, Danil Suherland, S.P., M.Si., menjelaskan bahwa kegiatan monitoring ini merupakan bagian dari agenda evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Dana Desa di seluruh desa yang ada di Kecamatan Padarincang.
“Kegiatan Monev sudah kami mulai sejak Senin, 7 Juli 2025, di antaranya di Desa Barugbug, Kramatlaban, Padarincang, Kadubeuteum, dan Cipayung. Hari ini kami lakukan di Desa Cibojong, dan akan dilanjutkan besok ke Desa Cisaat, Bugel, Curuggoong, Kalumpang, Batukuwung, Citasuk, Kadu Kempong, dan ditutup di Desa Ciomas pada Kamis, 24 Juli 2025,” tutur Danil.
Monitoring dan evaluasi ini diharapkan dapat memastikan pelaksanaan pembangunan desa berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun fisik.
(L30/Red)






