PEMALANG – Kasus Penganiayaan oleh Sesorang yang diduga suruhan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Pemalang kini memasuki babak baru, Pimpinan Media panturaonline.co.id kini telah membuat aduan ke Pihak Polres Pemalang terkait penganiayaan tersebut siang tadi (27/06/2019) sekitar jam 11.00
diberitakan sebelumnya Pimpinan Media panturaonline.co.id yang menjabat sebagai sekretaris DPC AWPI Kabupaten Pemalang telah dianiaya (ditampar) oleh sesorang yang patut diduga sebagai suruhan kepala dinas perkim pemalang Ir. Mugiyatno, M.Si di kantor Dinas Perkim Pemalang ketika akan melakukan klarifikasi terkait “Dugaan Korupsi Pada Proyek PJU TS Kabupaten Pemalang’ pada 25 Juni 2018 sekitar jam 08.30
Hadir di Polres Pemalang sekitar jam 11.00 terkait pengaduan peganiayaan Pimpinan panturaonline.co.id Heri Hermawan yang didampingi oleh Kuasa Hukum dari Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Eka Nugroho, SH Ketua DPC AWPI Kabupaten Pemalang Budi Sudiarto, SH serta para rekan rekan jurnalis pemalang dari berbagai media
pimpinan panturaonline.co.id didampingi Kuasa Hukumnya menyerahkan langsung berkas pegaduan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh seseorang yang diduga sebagai suruhan kepala dinas kepada Kanit SPKT Polres Pemalang AIPTU Riyanto dan disaksikan Penyidik dari Unit 1 di ruang SPKT Polres Pemalang
“kita telah sepakat untuk meneruskan ke jalur hukum terkait tidakan penganiayaan (Penamparan) sesorang yang patut diduga sebagai suruhan kepala dinas dengan tuduhan penganiayaan, pengancaman dan menghalang halangi tugas jurnalis sesua dengan pasal 18, Pasal 4 ayat 2 dan 3 UU Pers No.40 Tahun 1999 ” ungkap heri ketika menyampaikan kepada para awak media “saya berharap teman teman jurnalis tidak gentar dalam memberitakan kebenaran, pekerjaan kita dilindungi undang undang”lengkapnya
disampaikan kuasa hukumnya Eka Nugroho, SH “perlu diketahui bahwasanya Pasal 18 berbunyi setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah” serta UU Pers No.40 Tahun 1999 pasal 4 ayat 2 dan 3 berbunyi “Pada pasal 4 ayat 2 disebutkan “terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau palarangan penyiaran. Sedangkan ayat 3 menerangkan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi” ujar Eka Nugraha yang juga menjadi penasehat hukum dari media panturaonline.co.id
diwawancarai saat mendampingi pengaduan tersebut Budi Sudiarto, SH menyampaikan “Apapun alasannya tindakan yang dilakukan oleh sesorang yang diduga preman tersebut tidak bisa dibenarkan terlebih lagi dilakukan kepada seorang jurnalis yang sedang melakuka tugas peliputan” ungkapnya “kami sangat prihatin dengan kejadian yang menimpa saudara seprofesi kita yang juga menjadi Sekretaris DPC AWPI Pemalang terlebih lagi dilakukan di kantor dinas” lengkapnya
ketika ditanya mengenai respon teman teman jurnalis tentang tindakan terebut Ketua DPC AWPI Kabupaten Pemalang Budi Sudiarto, SH menyampaikan “tentunya teman teman jurnalis sangat menyesalkan tindakan kepala dinas perkim kabupaten pemalang, apapun alasannya kepala dinas perkim harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut bagaimana tidak Sdr. Heri datang ke kantor dinas perkim atas undangan kepala dinas tapi ketika sudah datang kepala dinas pergi malah di pertemukan sama preman” ujarnya
dihubungi via telpon Santoso Wijaya, SE., SH yang juga salah satu penasehat hukum panturaonline.co.id dan anggota Persatuan Advocat Indonesia (PAI) sangat menyesalkan tindakan tersebut “cara cara premanisme harus dibasmi telebih lagi untuk menghalang halangi kinerja wartawan, kita akan bergabung dengan team hukum yang ada di pemalang untuk membantu kasus tersebut dan pihak pihak terkait harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut” ungkapnya.