TELIKSANDI
NEWS TICKER

Penjualan Bensin Menggunakan Jeriken di SPBU Grogol Tegal Diduga Langgar Aturan

Jumat, 27 Juni 2025 | 8:21 pm
Reporter:
Posted by: khusus redaksi
Dibaca: 312

Tegal, Jawa Tengah – 26 Juni 2025
Teliksandi.id – Praktik penjualan bensin menggunakan jeriken plastik di SPBU Grogol, Tegal, menuai sorotan publik. Aktivitas tersebut dinilai tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan berpotensi melanggar aturan hukum serta membahayakan keselamatan masyarakat.

Penjualan bahan bakar menggunakan jeriken plastik dapat menimbulkan risiko kebakaran atau kecelakaan, terlebih jika tidak dilakukan dengan prosedur pengamanan yang tepat. Selain itu, praktik tersebut diduga melanggar sejumlah regulasi yang berlaku, di antaranya:

  • Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 40 ayat (1), yang menyatakan bahwa kegiatan usaha hulu dan hilir migas harus memenuhi standar keselamatan dan keamanan.

  • Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2006 tentang Pengawasan Keselamatan dan Keamanan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, Pasal 3 ayat (1), yang mewajibkan setiap kegiatan usaha migas memenuhi standar keselamatan dan keamanan.

Salah satu pelanggan yang kerap membeli bensin di SPBU tersebut mengungkapkan bahwa dirinya sering menyaksikan pembeli membawa jeriken berkapasitas besar.

“Entah itu untuk dijual lagi atau bagaimana, saya tidak tahu. Yang jelas, setiap sore menjelang magrib, banyak pembeli menggunakan jeriken berdatangan. Akibatnya, antrean jadi panjang,” ujarnya.

Apabila terbukti melanggar aturan, SPBU yang melakukan praktik ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. Sanksi administratif mencakup pencabutan izin usaha, sementara sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara dan denda.

Masyarakat dan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian serta kejaksaan, diharapkan segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap SPBU yang tidak mematuhi ketentuan. Langkah ini penting untuk menjamin keselamatan dan keamanan publik.

Pelaku usaha di sektor bahan bakar minyak diimbau agar mematuhi seluruh peraturan dan standar keselamatan yang berlaku. Jika tidak, mereka harus siap menghadapi konsekuensi hukum yang berat.

(Redaksi | Lia)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID