Slawi, Tegal – 27 Juni 2025
Teliksandi.id – Sebanyak 25 ijazah siswa MAN 1 Slawi, Kabupaten Tegal, diduga ditahan oleh pihak sekolah karena siswa belum membayar infak sebesar Rp1.000.000 per orang. Informasi ini disampaikan oleh salah satu narasumber berinisial AD.
“Pihak sekolah mewajibkan pembayaran infak pembangunan sebesar satu juta rupiah sebelum ijazah bisa diambil,” ungkap AD.
Praktik penahanan ijazah tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya:
-
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 34 ayat (1) yang menyatakan bahwa pendidikan dasar dan menengah wajib diselenggarakan tanpa memungut biaya.
-
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, Pasal 2 ayat (1) yang menegaskan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan melakukan pungutan yang tidak sah kepada peserta didik.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, pihak sekolah dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional, serta sanksi pidana berupa denda maupun hukuman penjara.
Pihak berwajib, termasuk kepolisian dan kejaksaan, diminta segera melakukan investigasi terhadap dugaan praktik pungutan liar yang berdampak pada terhambatnya hak siswa memperoleh ijazah. Langkah ini penting demi menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh peserta didik.
Sekolah sebagai lembaga pendidikan diharapkan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku serta tidak menjadikan hak siswa sebagai alat tekanan. Alumni atau pihak yang merasa dirugikan juga dianjurkan untuk melaporkan kasus ini ke otoritas terkait atau lembaga perlindungan konsumen.
(Redaksi / Lia)






