TELIKSANDI
NEWS TICKER

Proses Mediasi Oleh Pemerintah Desa Bategulung Di nilai Cacat Hukum Dan Tidak Diperlukan Lagi

Senin, 16 Maret 2020 | 6:22 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 807

GOWA,TELIKSANDI.ID- Proses damai yang dilakukan oleh Pemerintah Desa di bawah pimpinan Thamrin selaku Kepala Desa Bategulung Kec.Bontonompo dinilai cacat hukum karena tidak sesuai dengan prosedur.

Dimana kasus sengketa tanah antara Capolo Dg Tona (penggugat) dan Manyenderi dg Jarung (tergugat) sudah final, hal tersebut dibuktikan dengan adanya berita acara sita eksekusi no 31/Pdt.G/2010/PN Sungg, yang dikeluarkan oleh pengadilan Negeri Sungguminasa Kelas 1A

Sehingga tindakan Thamrin selaku Kepala Desa Bategulung yang melakukan proses damai antara kedua belah pihak di kantor desa sudah semestinya tidak lagi dilakukan karena kasus tersebut sudah final dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi dari Pengadilan Negeri Sungguminasa.

“Saya kira sudah tidak ada lagi proses damai antara tergugat dan penggugat karena kasus ini sudah selesai di pengadilan Sungguminasa.” Tutur Maawa salah seorang Ahli Waris

Yang membuat heran para Ahli Waris Muhammad Bin Saso yaitu proses damai yang dilakukan tersebut tidak disampaikan kepada seluruh ahli waris hanya satu orang saja padahal Ahli waris semuanya sebanyak enam orang

Salah seorang Ahli Waris kepada awak media mengatakan proses mediasi yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Bategulung baru diketahuinya setelah beredar video proses mediasi perjanjian damai di medsos.

Sehingga dirinya selaku ahli waris setelah melihat video tersebut beredar langsung menyurat ke Pemerintah desa Bategulung untuk membatalkan surat perjanjian surat damai tersebut yang dianggap cacat hukum, namun surat pembatalan itu spontan ditolak oleh Pemerintah desa.

Ahli waris memduga kepala desa dengan sengaja memanggil pamannya Capollo dg Tona yang notabene tidak tahu membaca alias buta huruf serta tidak bisa berbahasa indonesia untuk menandatangani surat perjanjian damai di kantor desa Bategulung padahal menurut mereka surat perjanjian damai tidak diperlukan lagi.

Kepala desa Bategulung Thamrin yang coba dikonfirmasi hal tersebut oleh Awak Media di ruangannya tidak berhasil ditemui begitupun konfirmasi lewat pesan WhatsApp tidak ditanggapi walaupun terlihat pesan sudah masuk dan dibaca oleh Thamrin selaku Kepala Desa Bategulung.(SL/JI)

Syarif Lawa

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID