Denpasar – Dua pelaku Penyalahgunaan barang terlarang jenis sabu diamankan Sat Res Narkoba Polresta Denpasar, salah satunya WNA asal New Zealand, dan yang pertama diamankan seorang pria asal Lumajang Jatim berprofesi sebagai sopir bernama M Toriq (31), tersangka di bekuk pada hari Kamis (27/02) sekira pukul 16.30 wita di Jl. Karangsari Kedonganan Kuta Badung.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan,S.IK., S.H.,M.H. didampingi Kasat Narkoba AKP Mikael Hutabarat, SIK.,MH dan Kasubag Humas Iptu H.A.Muh.Nurul Yaqin, SIK dalam press realese mengatakan “berawal dari informasi masyarakat seringnya terjadi transaksi narkoba di Jl. Karangsari Kedonganan Kuta Badung, saat ditangkap dilakukan penggeledahan badan, polisi tidak menemukan barang bukti,” ungkapnya Senin (02/03).
Lanjut Ruddi “selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar Kos pelaku menemukan 11 (sebelas) paket shabu dalam dompet, tas kompek dan toples di kos pelaku, dari pengakuan pelaku bahwa sabu tersebut ia dapatkan dari seseorang yang biasa dipanggil JAKY,” imbuhnya.
Ruddi menambahkan “selanjutnya pada hari Sabtu (22/02) sekitar pukul 20.00 wita polisi berhasil mengamankan Andrew Ivan Dolan (53) asal New Zealand dikosnya Jl. Patih Jelantik Legian Kuta Badung, didalam kamar kos polisi menemukan 1 (satu) paket sabu seberat 0,51 gram, dari keterangan pelaku, sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang, pelaku juga mengakui sebagai pengguna untuk menghilangkan stress,” tutupnya.
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa 11 (sebelas) paket shabu dengan berat bersih 690 gram dan kini keduanya mendekam di balik jeruji besi Poltabes Denpasar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Terhadap kedua pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda 800 juta s/d 8 milyar. ( Slmt )






