JAKARTA, TELIKSANDI.ID – Berbagai cara ditempuh oleh partai politik untuk memenangkan sengketa hasil Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi, termasuk menggandeng sesama partai politik yang notabene sebagai pesaing dalam kontestasi.
Partai Nasdem mempraktikkan kolaborasi itu dalam gugatan pemilihan anggota DPR di Dapil Aceh I dan Dapil Aceh II. Kedua permohonan tersebut termaktub dalam Perkara No. 189-05-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
Di Dapil Aceh I, Nasdem tidak kebagian kursi DPR karena hanya mengumpulkan 90.445 suara, satu setrip di bawah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai penerima jatah kursi DPR terakhir berkat 94.194 suara.
BACA JUGA: Surya Paloh: NasDem Dukung Anies Baswedan Capres 2024
Nasdem juga gagal merebut kursi DPR terakhir di Dapil Aceh II dari Partai Golkar. Partai yang diketuai oleh Surya Paloh itu mengoleksi 86.564 suara, sedangkan Golkar 91.787 suara.
Nasdem mengadu ke MK dengan mendalikan perolehan suaranya lebih besar dari PKB dan Golkar. MK telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan jawaban termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait PKB dan Golkar, serta keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Rabu (24/7/2019), para pihak pun mendapatkan kesempatan untuk menghadirkan saksi dan ahli. Untuk saksi, Nasdem menghadirkan dua orang kadernya, Taf Haikal dan Banta Syahrizal, serta seorang politisi Partai Amanat Nasional (PAN) bernama Ayub.
Haikal dan Syahrizal adalah saksi mandat Nasdem saat rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat provinsi yang digelar oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh—nama resmi lembaga penyelenggara pemilu di daerah otonomi khusus tersebut.
Keduanya bersaksi mengenai proses rekapitulasi di tingkat provinsi yang hasilnya ditolak oleh Nasdem. Haikal mengklaim suara partainya berkurang di 115 tempat pemungutan suara (TPS) di 105 desa di 55 kecamatan di 10 kabupaten/kota se-Dapil Aceh I. Sebaliknya, penggelembungan suara dinikmati PKB di 13 kabupaten/kota.
BACA JUGA: Senyum Tawa Pertemuan Mega Prabowo, Mencairkan Suhu Politik
“Nasdem seharusnya 91.512 suara, sedangkan PKB mendapatkan 89.708 suara,” ujarnya saat memberikan kesaksian.
Di Dapil Aceh II, Haikal mengklaim Golkar menikmati gelembung suara di 561 TPS di 383 desa di 101 kecamatan di delapan kabupaten/kota. Adapun, Nasdem berkurang suaranya di 482 TPS di 234 desa di 90 kecamatan di tujuh kabupaten/kota.
“Rekapitulasi versi Nasdem 88.219 suara, untuk Golkar 87.200 suara. Ada selisih 1.019 suara,” katanya.
Karena keberatan, Nasdem pun menolak untuk menandatangani sertifikat rekapitulasi hasil penghitungaan suara tingkat provinsi yang tertuang dalam formulir DC1. Kesaksian Haikal dan Syahrizal dibenarkan oleh Ayub, saksi mandat PAN saat rekapitulasi.
“Kami sendiri atas nama saksi PAN untuk Dapil Aceh II juga menolak menandatangani rekapitulasi terakhir,” ujar Ayub.
PKB dan Golkar berupaya meyakinkan MK bahwa keberatan Nasdem tidak dinyatakan dalam rekapitulasi secara berjenjang. Munawar, saksi mandat PKB, mengklaim tidak ada protes dari Nasdem saat rekapitulasi di Kabupaten Aceh Besar.
Armansyah, saksi mandat Golkar, bahkan mengklaim Nasdem tidak terlalu ngotot menyoal rekapitulasi di tingkat provinsi. Menurutnya, keberatan hanya berasal dari calon anggota DPD
Menghadirkan saksi kader parpol lain juga menjadi opsi Partai Hanura dalam Perkara No. 37-13-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang menyoal hasil pemilihan anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Pemohon bahkan mendatangkan langsung dua kader partai politik pesaingnya.
Taifur Rohman Moeji, kader PAN, dihadirkan dalam kapasitas sebagai saksi mandat partainya saat rekapitulasi di Kabupaten Bangkalan. Sementara itu, kader PDIP bernama Nur Kholis Zaki adalah saksi mandat partainya ketika rekapitulasi di Kecamatan Kamal, Bangkalan.