TELIKSANDI
NEWS TICKER

SKM, Mantan Pj. Kades Suka Dame Labusel, Dua Tahun Buron, Kini Serahkan Diri – Kasus Korupsi APBDes 2019–2021 Masuk Tahap Dua

Kamis, 3 Juli 2025 | 5:38 pm
Reporter:
Posted by: khusus redaksi
Dibaca: 301

Labuhanbatu Selatan | TELIKSANDI.id – Setelah dua tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Desa Suka Dame, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, berinisial S alias SKM (45), akhirnya menyerahkan diri pada Selasa, 2 Juli 2025.

Tersangka yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekaligus mantan Penjabat Kepala Desa Suka Dame periode 2019–2021 ini diduga melakukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2020 dan 2021. Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Selatan, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp595.213.409.

Atas perbuatannya, S disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001.

Dalam keterangannya, Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring Muham, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP E.R. Ginting, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengusutan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan.

“Kasus ini merupakan wujud komitmen kami dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di daerah. Tersangka S diduga melakukan berbagai penyimpangan, mulai dari pekerjaan fiktif, SPJ fiktif, mark-up anggaran, hingga tidak menyetorkan pajak ke kas negara. Setelah masuk DPO dan dilakukan pendekatan persuasif terhadap pihak keluarga, akhirnya tersangka bersedia menyerahkan diri,” ujar AKP E.R. Ginting.

Barang bukti yang telah disita antara lain dokumen SPJ pembangunan sumur bor dan rabat beton Tahun Anggaran 2020, serta laporan pertanggungjawaban APBDes Desa Suka Dame tahun 2020 dan 2021.

Penyelidikan yang dilakukan kepolisian mengungkap sejumlah modus operandi, di antaranya:

  • Penarikan dana untuk proyek fisik yang tidak pernah dikerjakan (pekerjaan fiktif).

  • Penyusunan SPJ yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

  • Mark-up harga dalam pengadaan barang dan jasa.

  • Tidak membayarkan honor kader Posyandu dan Posbindu.

  • Penandatanganan SPJ atas pekerjaan yang bukan dilaksanakan oleh pihak yang tercantum dalam laporan.

Selain itu, Polres Labuhanbatu Selatan telah melakukan langkah-langkah strategis, termasuk penyitaan barang bukti, pemeriksaan terhadap 73 orang saksi dan 1 saksi ahli, serta pemblokiran atas tiga sertifikat hak milik milik tersangka.

“Saat ini kami sedang mempersiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21). Kami pastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas,” tegas AKP E.R. Ginting.

Dengan tertangkapnya S, Polres Labuhanbatu Selatan berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi para aparatur desa lainnya agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan negara.

(Red/MW)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID