TELIKSANDI
NEWS TICKER

Kadis PUPR Sumut dan Empat Lainnya Ditahan KPK, Terlibat Suap Proyek Jalan Senilai Rp231,8 Miliar

Kamis, 3 Juli 2025 | 4:53 pm
Reporter:
Posted by: khusus redaksi
Dibaca: 354

Medan | TELIKSANDI.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan TOP, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, bersama empat orang lainnya dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur jalan.

Kelima tersangka diamankan melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK atas dugaan suap dalam pengondisian lelang enam paket proyek jalan dengan total anggaran senilai Rp231,8 miliar. Dalam proses lelang tersebut, dua perusahaan yakni PT DNG dan PT RN, yang dimiliki oleh tersangka KIR dan RAY, diduga dimenangkan secara tidak sah sebagai pelaksana proyek.

Sebagai kompensasi atas kemenangan proyek tersebut, para tersangka pemberi suap menyerahkan sejumlah uang kepada TOP dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses pengondisian tersebut. Meski proses pengadaan dilakukan melalui e-katalog, namun diduga telah direkayasa sedemikian rupa agar dimenangkan oleh perusahaan-perusahaan tertentu.

KPK menyesalkan kembali terjadinya praktik penyimpangan anggaran di sektor infrastruktur. Tindakan korupsi semacam ini berdampak langsung pada kualitas pembangunan jalan yang tidak optimal, dan pada akhirnya merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari pembangunan tersebut.

Sebagai langkah pencegahan, KPK akan melakukan pendampingan melalui program Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), guna memastikan pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berjalan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

(Redaksi/MW)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID