MALUKU TENGAH, TELIKSANDI.ID – Dugaan terajadinya kecemburuan di Kalangan Masyarakat Negeri Wolu Kecamatan Telutih, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), terkait dengan Bantuan Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2017 lalu sebesar Rp. 1,400.000.000.
Dari 1,4 miliyar ini, sebagian telah di peruntuhkan untuk Bantuan Rumah Kumuh kurang lebih 15 buah unit Rumah dengan total menelan anggaran dalam satu buah yunit sebesar Rp.11.836.000 yang berukuran 6×7. Selama proses pekerjaan berjalan pada tahun 2017 lalu, Diduga tidak ada laporan pertanggungjawaban dari kepala pemerintah Negeri maupun staf desa yang ada.
“padahal proses pekerjaan telah berjalan sejak lama pada juli hingga desember 2017 lalu” Papar Suailo.
Lanjut dia, sesuai aspek program pemerintah dalam rangka perencanaan membangun infrastruktur penunjang desa, Pemerintah Negeri lebih peka rekonsiliasi guna melibatkan semua elemen Masyarakat dalam rangka Rapat sosialisasi bersama agar tidak terjadi kecemburuan sosial di tengah-tengah Masyarakat pada Umumnya.
BACA JUGA:
- DPD GANN Makin Ketat, Cegah Bahaya Narkoba Di Maluku
- Panglima TNI dan KAPOLRI Ikut Tandatangani Deklarasi Papua Damai
- Mahasiswa Papua Turut Meriahkan HUT Kota Ambon Di Usia Ke 444 Tahun
“Karna peran penting Masyarakat berguna untuk mengantisipasi Penyalagunaan Dana Desa (DD). Sebagai kelompok Tim. Monitoring berbasis Masyarakat yang di prakarsai Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPENAS) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPEDA) Provinsi serta Kabupaten Maluku Tengah” Jelas dia.
Seperti Tim Monitoring yang telah dibentuk oleh pemerintah negeri setempat “F Hallatu” sejak lama di Negeri Amahai, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah. Karna sesuai fungsi pengawasan terhadap penyalagunaan Dana Desa (DD) sudah lama terbit sesuai intruksi langsung dari Kepala Negara Ir Joko Widodo bahwa Masyarakat diharuskan terlibat langsung dengan Kejaksaan sebagai Tim Pengawalan Pemerintah dan Pembangunan Daerah, guna memantau Pengelolaan Dana Desa sesuai hasil deklarasi Presiden RI di seluruh Indonesia Pada 24 Agustus 2017 lalu. Ujarnya.
“Setelah terima laporan Dari Masyarakat setempat, Tim Teliksadi.id mencoba konfirmasi kepada Pemerintah Negeri Wolu Kecamatan Telutih, Kabupaten Maluku Tengah, sehingga respon positif yang di kantongi dari sekertaris desa (Sekdes) A L menerapkan sesuai hasil kinerja Pemerintah Negeri Wolu bahwa” Paparnya.
Sesuai Pendataan Bantuan Rumah Kumuh (BRK) di Desa tertentu tidak pilih kasih, proses pekerjaan memang bertahap, karna tidak mungkin Dana Desa di peruntuhkan untuk BRK sebab masih ada kekurangan lain yang harus di rehabilitas, seperti Balai Desa, Jalan Setapak, Pekerjaan Got, dan Gorong-Gorong. Suatu proses perencanan pembangunan di Negeri ini memang sudah dibentuk sesuai hasil rapat Musyawara bersama Staf pemerintah pada januari 2017 lalu. Jelasnya.
“apalagi harga barang Material semakin meningkat, sehingga terjadi perubahan fisik, 15 unit rumah kumuh yang dibangun pada tahun 2017 merupakan program Desa, dan itu untuk kepentingan Masyarakat Negeri Wolu secara keseluruhan.
Jadi diharapkan agar Masyarakat tidak mudah dipengaruhi sebab proses perencanaan pembanguan itu secara bertahap. kata dia.
Karna sesuai keterbatasan Anggaran sehingga Masyarakat menilai kinerja Pemerintah tidak efektif sesuai sasaran. Sementara 1,4 Miliyar dibagi atas beberapa Bidang yaitu Bidang Pemerintahan, Bidang Kemasyarakatan, Dan Bidang Pemberdayaan. Belum juga dibagi untuk setiap posko, sehingga belum cukup untuk Menjawab kebutuhan Masyarakat dalam hitungan jangka waktu dekat. Jelasnya
Jika Rp.500 juta diperuntuhkan untuk desa sehingga sisa Anggaran Rp. 900 Juta akan di gunakan untuk ke empat bidang tersebut, jadi, total dana desa Rp. 1.400.000.000 belum mampu untuk menjawab kebutuhan Masyarakat sepenuhnya dengan luas penduduk sebesar ini saya rasa dalam Satu Tahun dananya tidak cukup. Tutur dia Mohon kesabaran karna disetiap Bantuan pasti akan semua merasakan sentuhan fisik yang sama dan akan terialisasi selama massa Masa bakti Pemerintah Negeri dalam waktu 5 tahun. Terang Sekeraris Desa. (Halid_Suailo/Teliksandi)