AMBON, TELIKSANDI.ID – Bupati Namlea Ramli Umasugi jadikan Tanah Adat Milik Warga Bupolo sebagai tempat Destinasi tanpa ada kordinasi oleh pihak setempat. Hal ini telah disampaikan Oleh Kordinator Lapangan (Korlap) baru-baru ini, (Ambon, 22/08/19) di Kantor Gubernur Maluku siang tadi.
Aksi demo tersebut yang dipimpin oleh Elmi Lesbata selaku Kordinator Lapangan menghimbau kepada Gubernur Maluku, Yakni Drs. Irjen Pol Murad Ismail agar segerah panggil Bupati Namlea untuk diproses sesuai Hukum Adat. Sebab kami merupakan Mahasiswa Dan Warga Pulau Buru menindak tegas agar tempat-tempat wisata segerah di tutup dalam waktu yang singkat. Tegas Korlap Aksi
“Karena sesuai sikap Warga adat Pulau Buru seutuhnya sangat tidak mendukung objek wisatawan sehingga dengan tegas kami himbau kepada Bupati Buru segerah membuat surambuatunduran diri atas objek wisatawan yang sudah tercium dengan sebuatan danau rana yang akan dijadikan tempat destinasi alam di Bumi Bupolo bahkan dunia Internasional. Karna sesuai dengan kesepakatan dari 24 tokoh sentral adat di Pulau buru menolak tegas kepada Bupati Ramli Umasugi, agar segera menghentikan yang namanya objek wisatawan yang di Pulau Buru. Yang paling diutamakan yaitu kami tidak sepakat Danau Rana dijadikan objek wisatawan” ujar Korlap Aksi.
Maka dari itu apabila Gubernur Maluku Drs. Irjen Pol Murad Ismail tidak mengambil langkah tegas untuk menghentikan sikap Bupati Buru tentang Persoalan Hak Warga setempat yang merupakan Hukum Adat, Maka kami akan terus adakan aksi besar-besar hingga pepermohonan kami Warga Pulau Buru dipenuhi. Jelasnya.
“Demi kelestarian adat di Bumi Bupolo maka kami menolak tegas objek Wisatawan merusak martabat tatanan adat. Diharapkan juga kepada Gubernur Maluku Agar segera Menyurati Dinas Pariwisata Kabupaten Buru sehingga Proses Perencanaan Objek Danau Rana sebagai tempat Wisatawan digagalkan dalam waktu dekat. Pungkasnya. (Halid_Suailo/Teliksandi)