TEGAL, teliksandi.id – Sosialisasi pemeriksaan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atas rencana kegiatan eksplorasi pertambangan batuan andesit oleh PT Candi Wulan Lestari digelar pada Rabu, 4 Maret 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Direktur PT Candi Wulan Lestari, Nasrul Zulmi dan wakilnya Imam Saputro, beserta jajaran manajemen, serta sejumlah perwakilan instansi dan unsur masyarakat. Dalam kesempatan tersebut turut hadir perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tegal, perwakilan ESDM, Camat Balapulang, serta dari Laboratorium Lingkungan Kabupaten Tegal.
Bahas Kelengkapan Dokumen dan Aspek Teknis
Dalam forum tersebut, sejumlah poin penting menjadi pembahasan. Di antaranya kewajiban melengkapi dokumen administrasi dan teknis, termasuk persetujuan warga terdampak, rencana pengelolaan sampah dan mekanisme pengaduan masyarakat, serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Selain itu, dibahas pula terkait belum dicantumkannya titik koordinat konstruksi eksplorasi secara rinci, kebutuhan persetujuan teknis sesuai regulasi yang berlaku, serta metode pengujian lingkungan, termasuk rencana uji kedalaman hingga lima meter.
Perwakilan dinas terkait memberikan sejumlah masukan dan penegasan agar seluruh ketentuan dipenuhi sebelum kegiatan eksplorasi dilaksanakan. Pihak perusahaan dalam kesempatan tersebut menyampaikan harapannya agar proses perizinan dapat segera diproses setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.
Aspirasi dan Partisipasi Masyarakat
Perwakilan masyarakat menyampaikan sejumlah perhatian, terutama terkait potensi dampak sosial dan lingkungan. Mereka menekankan pentingnya transparansi, keterlibatan warga sekitar, serta adanya mekanisme pengaduan yang jelas apabila terjadi permasalahan di kemudian hari.
Seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Tegal yang hadir, bersama unsur masyarakat yang terdiri dari LSM Sapu Jagad dan aktivis lingkungan Bravo Mawar Hijau Tegal, menyampaikan apresiasi atas dilaksanakannya sosialisasi tersebut sebagai bentuk keterbukaan informasi dan komitmen terhadap pengelolaan lingkungan.

Kesimpulan
Sosialisasi ditutup dengan kesimpulan bahwa PT Candi Wulan Lestari diminta melengkapi seluruh dokumen dan persyaratan yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Dokumen tersebut selanjutnya akan diproses lebih lanjut oleh instansi terkait sebelum kegiatan eksplorasi pertambangan dapat dimulai.
Red: Widodo






