Purworejo | Teliksandi.id – Mencuatnya pemberitaan Regrouping SDN Gesikan dan SDN Ngrimun beberapa bulan yang lalu kini mendapat angin segar, diawali dari dilayangkannya surat permohonan pembatalan regrouping dari Sumakmun selaku pendamping keduanya yang di tujukan kepada Bupati Purworejo Pada tanggal 14 April 2023.
Kades Rimun Chaliludin Budi Nugroho beserta Kades Gesikan Suryono didampingi Sumakmun sambangi kantor Bupati, Kantor Dinas Pendidikan serta Sekda Kabupaten Purworejo, bertujuan mempertanyakan perkembangan regrouping, kedatangan mereka di kantor dinas Bupati langsung disambut dengan baik oleh saudara Rini (Sekpri) Bupati Purworejo, namun hanya perwakilan yang diperbolehkan masuk dalam ruangan.
Kades Rimun Choliludin saat dilokasi menyampaikan kedatangannya untuk menanyakan terkait surat yang dilayangkan pada tanggal 14 April 2023, permohonan pembatalan SK regrouping, menurut sudah langsung ditindak lanjuti oleh bapak Bupati serta dilayangkannya surat ke Dinas Pendidikan, yang inti dari surat tersebut carikan solusi sesuai aturan yang berlaku, ini untuk menindak lanjuti BSD (Bupati Sobo Deso) yang mengeluarkan statemen untuk mengembalikan SDN Rimun.
“berati ini dari bapak Bupati sudah ditindak lanjuti, tinggal menunggu jawaban dari bapak Kepaladinas Pendidikan yang belum ada respon dan jawaban, selanjutnya nanti kita akan kejar sampai mendapat hasil yang memuaskan” ungkapnya.
Dilokasi yang sama Sumakmun menyampaikan, kedatangan kami pada intinya menanyakan perkembangan atas surat yang kemarin dilayangkan kepada bapak Bupati, memang benar bapak Bupati sudah menindak lanjuti serta menyampaikan ke Dinas Pendidikan untuk menindak lanjuti, agar permasalahan regrouping di cari jalan yang terbaik yang sesuai aturan regrauping itu sendiri.
Setelah ini nanti kita akan upaya kedinas Pendidikan karena bapak Bupati sudah memberikan disposisi pada tanggal 17 April 2023 yang lalu, tapi sampai sekarang jawaban belum kami Terima, artinya mungkin masih disposisi di Dinas Pendidikan, kami akan tanyakan sejauhmana Dinas Pendidikan menyelesaikannya, karena dalam surat Bapak Bupati disitu tertulisnya carikan Solusi atas permasalahan regrouping itu yang sesuai dengan aturan.
Kami akan selalu mengupayakan SD N Rimun dan SD N Gesikan, karena menurut aturan yang kami pahami SD itu belum memenuhi syarat untuk di regrouping, makanya kita akan selalu berupaya, kita tidak akan mengungkit kalo memang kedua SD tersebut memenuhi syarat untuk di regrouping tuturnya.
Saat di Kantor Djinas Pendidikan Sumakmun beserta rombongan langsung diterima dengan baik oleh Purwoko (Administrasi Umum) karena pak Kadinas sedang acara di Gedung DPR, dalam penjelasannya memang benar waktu itu surat saya yang menerima, kemudian kita kirim lagi ke Bupati lewat Sekpri Heni tentang Revisi SK Regrouping, dalam catatan kami pada tanggal 02 Mei 2023 kemarin, yang isinya pembatalan SK SDN Gesikan dan SK regrouping SDN Rimun, yang bertandatangan Heni (Sekpri) Bupati, hanya itu yang saya ketahui karen saya bukan yang menanganinya”, terangnya.
Selanjutnya Sumakmun beserta Kades Rimun, Kades Gesikan serta rombongan serta tokoh masyarakat menuju ke Kantor Sekda, melalui setafnya rombongan diterima, serta mengatakan “saya disini hanya mendengarkan nanti akan saya sampaikan ke pak Sekda, karena bapak sedang tidak ditempat” tuturnya.
(Red/007)