Banyumas | Teliksandi.id – Dokumen arsip asli tentang perjanjian tahun 1980 dan 1982 antara Pemerintah Kabupaten Banyumas dengan PB CV Bali saat ini sangat dibutuhkan penyidik Dittipikor Bareskrim Mabes Polri dalam pengusutan perkara lahan Kebondalem yang merupakan Salah satu aset yang dimiliki Pemda Banyumas.Dokumen arsip tersebut akan digunakan penyidik untuk diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) sebagai dasar untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Perkara ini ditangani Dittipikor Bareskrim Mabes Polri sudah memakan waktu cukup lama, hampir lima tahun, sejak dari tahun 2018 .Namun pengusutan it’u terkendala, karena Penyidik Dittipikor Bareskrim Polri sampai saat ini belum berhasil mendapatkan bukti dokumen arsip aslinya .Bagi pihak yang diduga tahu keberadaan/menyimpan arsip tersebut untuk segera menyerahkan ke Penyidik perkara ini. “BERANI JUJUR HEBAT”, Tunjukan dimana arsip aslinya.
Perkara Dugan hilangnya arsip, Ananto Widagdo, S.H., S.Pd selaku Masyarakat Banyumas yang peduli dan prihatin atas aset Komplek Pertokoan Kebondalem Purwokerto milik Pemerintah Kabupaten Banyumas melayangkan Surat Aduan Masyarakat kepada DIR Reskrimum Polda Jawa Tengah, Nomor : 01/AD.Polda-Kbndlm/AW/IV/2023, tertanggal 09 Mei 2023, Pengaduan itu telah diterima oleh Bagian Bamin Polda Jawa Tengah dan laporannya telah diterima oleh staff Sekretariat Umum Polda Jateng, Selasa, 9 Mei 2023.Sekarang tinggal menunggu jadwal panggilan penyidik, ” tandas Ananto Widagdo, S. H, S. Pd kepada Media Teliksandi.
Bahwa mendasari laporan ke Bareskrim Mabes Polri tertanggal 25 Oktober 2018, kata Ananto Widagdo, S. H, S. Pd dalam realisnya yang disampaikan pada Media Teliksandi, atas dasar permintaan bantuan dari Ketua Tim Kasubdit 4 Dittipidkor Bareskrim Mabes Polri atas nama Kompol Haryanto dalam proses penyelidikan diperlukan arsip asli atau autentik atas hasil koordinasi dengan BPK RI, dan BPK RI bisa menghitung kerugian negara jika ada arsip asli Perjanjian antara Pemerintah Kabupaten Banyumas dengan PB CV Balitertanggal 22 Januari 1980 dan Perjanjian tanggal 21 Desember 1982.
Bahwa dalam proses penyelidikan oleh Ketua Tim Kompol Haryanto dari Kasubdit 4 Dittipidkor Bareskrim Mabes Polri mengatakan bahwa pejabat terkait (Pemerintah Kabupaten Banyumas) yang telah diperiksa untuk dimintai perjanjian tahun 1980 dan 1982 antara Pemerintah Kabupaten Banyumas dengan PB CV Bali selalu mengatakan arsip dari perjanjian tersebut hilang.Bahwa Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Banyumaspatut diduga telah menghilangkan Arsip Perjanjian 1980-1982 antara Pemerintah Kabupaten Banyumas dengan PB CV Bali tentang perjanjian Kompleks Pertokoan ruko Kebondalem Purwokerto, Banyumas yang seharusnya disimpan dengan baik di Dinas Arsip dan Perpusatakaan Daerah Kabupaten Banyumas. Arsip Perjanjian 1980- 1982 antara Pemerintah Kabupaten Banyumas dengan PB CV Bali tentang perjanjian Kompleks Pertokoan ruko Kebondalem Purwokerto digunakan untuk perhitungan kerugian negara atas aset tanah yang terletak di komplek Kebondalem, Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur oleh Badan Pengawasan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).Bahwa patut diduga Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Banyumas merupakan orang yang sangat bertanggungjawab terkait hilangnya Arsip Perjanjian 1980 Pemerintah Kabupaten Banyumas dengan PB CV Bali tentang perjanjian Kompleks Pertokoan ruko Kebondalem Purwokerto. Oleh karena hilangnya arsip perjanjian tersebut, dapat mengakibatkan adanya OBSTRUCTION OF JUSTICE atau menghalang-halangi penyelidikan.
Bahwa Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Banyumaspatut diduga telah melanggar: Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Pasal 64 Ayat 1 “Lembaga kearsipan wajib menjamin kemudahan akses arsip statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf d bagi kepentingan pengguna arsip”Pasal 59 Ayat 2, Pengelolaan arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. akuisisi arsip statis; b. pengolahan arsip statis; c. preservasi arsip statis; dan d. akses arsip statis.” Bahwa sebagai masyarakat yang peduli terkait aset tanah yang terletak di komplek Pertokoan ruko Kebondalem, Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, maka saya melaporkan Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Banyumas atas hilangnya arsip asli atau autentik Perjanjian tanggal 22 Januari 1980 dan Perjanjian tanggal 21 Desember 1982 ke Dir Reskrimum Polda Jawa Tengah.Sehubungan dengan hal tersebut diatas, saya memohon kepada Dir.Reskrimum Polda Jawa Tengah agar segera menindaklanjuti aduan/laporan saya demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum atas Kasus Kebondalem, Purwokerto, Banyumas.Serta demi tegak nya keadilan dan kepastian hukum buat masy arakat Kabupaten Banyumas ” . jelas Ananto.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) No. SP2HP/140/XI/2021/Tipidkor tertanggal 22 November 2021, kata Ananto menambahkan, hal ini sudah terlalu lama, kurang lebih 1,5 tahun lamanya belum ada perkembangan lagi.
“Maka, dugaan adanya perintangan penyelidikan perkara aset Kebondalem, Purwokerto, milik Pemkab Banyumas, saya melayangkan laporan ke Polda Jawa Tengah,” terang Ananto Widagdo, S. H, S. Pd.
Bupati Banyumas, Ir. Achmad Husein melalui Kepala Bagian Hukum Pemda Banyumas, Arif Rohman, menyatakan siap mengikuti proses hukum hukum yang akan dan sedang berjalan di Polda Jawa Tengah dan akan kooperatif datang memenuhi undangan panggilan penyidik dan akan memberikan keterangan apabila nantinya dimintai keterangan oleh penyidik.” Kami dari pihak Pemda Banyumas siap mengikuti proses hukum di Polda Jawa Tengah. dan akan kooperatif datang memenuhi undangan panggilan penyidik dan akan memberikan keterangan apabila nantinya dimintai keterangan oleh penyidik, ” kata Arif Rohman kepada Media Teliksandi saat dikonfirmasi. (Red/Sutri)