TELIKSANDI
NEWS TICKER

Surat Hasil Visum Et Refertum RSUD Balaraja Janggal, Kantor Hukum FSR dan Rekan Desak Beri Sanksi Dokter

Kamis, 25 Juli 2019 | 4:11 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 775

KOTA TANGERANG, TELIKSANDI.ID  – Adanya Seorang Dokter jaga pada Instansi Gawat Darurat RSUD Balaraja Kabupaten Tangerang yang menjadi saksi pada sebuah perkara penganiayaan Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 KUHP yang dilakukan sdr. YEYEN pada tanggal 22 Agustus 2016 di PT. KMK Global Sport K1 Gedung D.1 Area Produk Line F.4 Free Sewing Kawasan Cikupa Mas, terdapat adanya kejanggalan atas kesaksian yang diberikan di persidangan yang diduga banyak tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam memberikan Visum Et Refertum pada Persidangan Pengadilan Negeri Tangerang pada beberapa waktu lalu dinilai mengada-ngada.

Pasalnya, Dokter tersebut mengeluarkan Surat Hasil Visum Et Refertum dinilai tidak Sesuai SOP dan objektif. Alhasil, Dalam memberikan kesaksiannya Dokter  tersebut pun dicecar habis dan menjadi bulan-bulan oleh hakim Persidangan.

BACA JUGA: Sejumlah Minimarket & Swalayan di Sukoharjo akan Diutup, Ini Penjelasanya

Terbawanya Dokter tersebut ke dalam persingan untuk dimintai kesaksiannya atas Surat Hasil Visum Et Refertum yang dikeluarkan pada tanggal 11 Januari 2017 Oleh Salah Satu Dokter jaga pada Instansi Gawat Darurat RSUD Balaraja Kabupaten Tangerang Terkait memberikan keterangan pemeriksaan seorang korban Atas Nama KUSMIATI dengan Hasil Pemeriksaan dengan Kesimpulan yang diberikan ditemukan bengkak pada kepala bagian atas kiri akibat kekerasan tumpul dan luka tersebut tidak memerlukan tindakan medis dan dapat sembuh dengan sendirinya dalam kurun waktu antara satu minggu hingga dua minggu.

Dari pantauan redaksi di persidangan yang digelar pada selasa minggu lalu tepatnya tanggal 9 Juli 2019, Dokter yang berinisial LS dicecar habis dan menjadi bulan-bulanan salah satu hakim yang mencecar pertanyaan dan meminta kesaksian dirinya.

Dari jawaban dokter tersebut banyak yang tidak masuk diakal dan mengada-ngada serta tidak berlogika.

Betapa tidak, aneh bin ajaib, adanya kejadian pemukulan atas korban terjadi pada 22 Agustus 2016 kemudian keluar surat Hasil Visum Et Refertum yang dikeluarkan pada 11 Januari 2017 yang pada intinya menegaskan bahwa adanya dan ditemukan bengkak pada kepala bagian atas kiri akibat kekerasan tumpul dan luka tersebut tidak memerlukan tindakan medis dan dapat sembuh dengan sendirinya dalam kurun waktu antara satu minggu hingga dua minggu.

Adanya jeda yang begitu lama sampai berbulan-bulan dari Kejadian yang korban alami jika di sinkronkan pada Hasil Visum Et Refertum yang dikeluarkan pada 11 Januari 2017 sudah jelas terdapat kejanggalan dan banyak menimbulkan tanda Tanya.

BACA JUGA: FKUB Se Solo Raya Gelar RAKOR

Saat dikonfirmasi lebih lanjut oleh Redaksi melalui surat dengan Nomor 217/RED-KCN/VII/2019 yang dikirimkan pada 18 Juli 2019 ke RSUD Balaraja mendapat jabawan yang dikirimkan melalui email pada 24 Jul 2019, dimana dalam surat jawabannya mengatakan Sehubungan Hasil Visum et Repertum atas nama KUSMIATI yang saya buat dan Keterangan yang telah saya sampaikan di Persidangan bahwa pemeriksaan yang saya lakukan sudah sesuai dengan Kewenangan dan Kompetensi saya dan sesuai dengan temuan obyektif pada saat pemeriksaan.

“adapun kepastian keterkaitan antara peristiwa yang di duga terjadi dengan hasil pemeriksaan saya, bukan kewenangan saya untuk menentukan. Saya menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menilai Visum et,” Katanya Singkat dalam Jawaban Suratnya.

Tidak sampai disitu, Tim Redaksi Kicau Group pun mencoba meminta tanggapan dari Kuasa Hukum Yeyen, Fahri Artha Winata SH, MH, MM pengacara senior dari kantor hukum FSR & Rekan di hubungi media pada Kamis, 25/7/2019 menjelaskan, dalam Hasil Visum Et Refertum yang dikeluarkan pada 11 Januari 2017 sangatlah banyak kejanggalan dan ketidak profesionalan Dokter yang merujuk pada adanya penyalahgunaan kewenangan pro justitia sebagai Profesi Dokter dalam memberikan keterangan demi keadilan dan menyalahi Peraturan Pemerintah No.26 Tahun 1960 tentang Lafal Sumpah Dokter Indonesia.

Fahri, Jelas-jelas dipersingan dalam kesaksiannya dokter tersebut mengatakan dengan adanya dan ditemukan bengkak pada kepala bagian atas kiri akibat kekerasan tumpul dan luka tersebut tidak memerlukan tindakan medis dan dapat sembuh dengan sendirinya dalam kurun waktu antara satu minggu hingga dua minggu.

Fahri kembali menuturkan, Dimana dalam Kesaksiannya korban sdr Kusmiyati  dalam persidangan sebelumnya mengatakan  Dua Minggu sudah sembuh setelah kejadian, artinya dua minggu setelah tgl 22 agustus 2016 namun data visum yang dikeluar kepada sdr. Kusmiyati tangal 11 juli 2017 artinya dah berapa Bulan Jeda Waktunya, berarti dokter itu mengada-ngada keterangannya kan,” Kata Fahri.

“Ini jelas melanggar  Kode Etik Profesi Dokter dan adanya penyalahgunaan kewenangan pro justitia sebagai Profesi Dokter dalam memberikan keterangan demi keadilan dan menyalahi Peraturan Pemerintah No.26 Tahun 1960 tentang Lafal Sumpah Dokter Indonesia,” Tutur Fahri.

Untuk itu, Fahri meminta kepada Ikatan Dokter Indonesia Cabang Tangerang, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Bupati Tangerang untuk menindak dan memberi sanksi tegas kepada dokter tersebut karena jelas-jelas atas perlakuan dan tindakannya sudah mencoreng Nama Baik dan melanggar kode etik profesi dokter, Dinas Kesehatan dan khususnya Bupati Kabupaten Tangerang sebagai pimpinan.(Red)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID