TELIKSANDI
NEWS TICKER

Wisata Desa Wonosegoro Serap Rp457 Juta Dana Desa, Pernah di Laporkan Ke APH 

Kamis, 11 Juni 2026 | 12:22 am
Reporter:
Posted by: khusus redaksi
Dibaca: 10

BOYOLALI,  Pembangunan kawasan wisata desa di Desa Wonosegoro, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, terus dilakukan secara bertahap sejak 2022. Berbagai fasilitas penunjang telah dibangun menggunakan Dana Desa, mulai dari taman desa, embung wisata, gazebo, panggung, lorong bintang, hingga rumah limasan.

Namun di balik pembangunan fisik yang terus berjalan, muncul pertanyaan dari sebagian masyarakat mengenai manfaat ekonomi yang telah dihasilkan kawasan wisata tersebut bagi desa.

Berdasarkan telaah dokumen penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2022–2025, total anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan dan pengembangan sektor wisata desa mencapai sekitar Rp457 juta.

Pada 2022, pemerintah desa menganggarkan pembangunan taman desa senilai Rp28 juta. Pada 2023, kegiatan serupa kembali dianggarkan sebesar Rp60.941.060. Dengan demikian, total anggaran taman desa yang kini menjadi bagian dari kawasan embung wisata mencapai sekitar Rp88,9 juta.

Pengembangan kawasan wisata berlanjut pada 2024 melalui sejumlah kegiatan, antara lain pemasangan lampu embung senilai Rp5.004.500, pembangunan lorong bintang Rp7.100.000, sewa excavator Rp15.000.000, pondasi panggung Rp25.772.000, pembangunan enam unit gazebo Rp60.000.000, tanah urug Rp9.800.000, TPT embung Rp74.990.000, serta urug panggung Rp5.841.000.

Sementara pada 2025, pemerintah desa kembali mengalokasikan anggaran untuk pengadaan rumah limasan dan panggung senilai Rp130.620.000 serta pembangunan TPT kolam Rp34.231.360.

Secara akumulatif, nilai anggaran yang masuk ke sektor wisata desa tersebut mendekati setengah miliar rupiah.

Meski demikian, hingga saat ini kawasan wisata tersebut disebut belum memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PAD).

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Wonosegoro menjelaskan bahwa pengelolaan kawasan wisata belum dilelang sehingga belum terdapat pemasukan resmi yang masuk ke kas desa. Rabu (10/6/2026).

Penjelasan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan lanjutan dari sejumlah warga. Mereka menilai pembangunan yang telah berjalan selama beberapa tahun seharusnya mulai menunjukkan indikator manfaat ekonomi yang terukur.

Selain menyangkut kontribusi terhadap PAD, perhatian masyarakat juga tertuju pada aspek tata kelola pemerintahan desa.

Sejumlah tokoh masyarakat yang ditemui secara terpisah menilai kepala desa memiliki peran dominan dalam pengambilan keputusan pembangunan. Di sisi lain, muncul informasi mengenai hubungan komunikasi yang kurang harmonis antara kepala desa dengan sebagian perangkat desa.

Menanggapi hal tersebut, kepala desa membantah adanya pemblokiran nomor HP terhadap beberapa perangkat desa. Namun ia mengakui telah keluar dari grup komunikasi WhatsApp pemerintahan desa maupun grup komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Meski demikian, menurutnya perangkat desa tetap dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan.

Sorotan lain juga muncul terkait belum terpasangnya prasasti pembangunan embung yang menjadi bagian dari kawasan wisata desa.

Kepala desa menyebut persoalan tersebut telah menjadi bagian dari pemeriksaan Inspektorat yang baru selesai dilakukan. Menurutnya, prasasti belum dibuat oleh pihak rekanan yang mengerjakan pekerjaan tersebut.

Dalam keterangannya, kepala desa juga mengungkapkan bahwa selama menjabat dirinya telah dua kali dilaporkan warga kepada aparat penegak hukum maupun lembaga pengawasan, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga inspektorat.

Namun hingga kini belum terdapat informasi resmi yang diketahui publik terkait hasil akhir maupun tindak lanjut dari laporan-laporan tersebut.

Kondisi itu memunculkan berbagai tanggapan di masyarakat. Sebagian mempertanyakan perkembangan penanganan laporan yang pernah disampaikan, sementara sebagian lainnya memilih menunggu hasil resmi dari lembaga yang berwenang.

Aktivis pemerhati pembangunan desa, Djoni Sugara, menilai keterbukaan informasi menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses pengawasan yang telah dilakukan.

“Kalau memang tidak ada masalah, sampaikan kepada publik. Kalau ada rekomendasi perbaikan, juga perlu disampaikan kepada publik,” ujarnya.

Menurut Djoni, masyarakat berhak mengetahui hasil pengawasan maupun tindak lanjut yang telah dilakukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik.

Di sisi lain, pembangunan wisata desa pada dasarnya tidak hanya diukur dari berdirinya infrastruktur fisik. Keberhasilan sebuah destinasi juga ditentukan oleh aktivitas ekonomi yang tercipta, keterlibatan masyarakat, pertumbuhan usaha lokal, serta kontribusinya terhadap pendapatan desa.

Embung telah berdiri, gazebo telah dibangun, dan rumah limasan telah tersedia. Namun hingga kini, pertanyaan mengenai seberapa besar manfaat ekonomi yang telah kembali kepada desa masih menjadi perhatian masyarakat. (Tim)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID