Ketiga aktivis lingkungan, Sutarno (kiri), Brilian, dan Sukemi (kanan) berpose di halaman rumah Sukemi di Desa Celep, Nguter, Sukoharjo, Jumat (26/7/2019).
SUKOHARJO, TELIKSANDI.ID – Empat aktivis lingkungan yang baru saja bebas dari penjara bertekad terus mengawal upaya penanganan limbah PT Rayon Utama Makmur (RUM) di Kecamatan Nguter, Sukoharjo.
Keempat aktivis lingkungan itu mendapat pembebasan bersyarat dan akhirnya menghirup udara bebas per Rabu (24/7/2019). Mereka divonis penjara satu tahun enam bulan akibat kasus pengursakan properti PT RUM saat demo besar-besaran, Februari 2018 lalu.
Keempat aktivis yang bebas bersyarat itu yakni Kelvin, Sukemi, Sutarno, dan Brilian. Mereka kembali ke rumahnya masing-masing pada Kamis (25/7/2019).
BACA JUGA: Putra Jokowi Masuk Bursa Calon Wali Kota Solo, PDIP Beri Karpet Merah
Dua aktivis lingkungan lainnya yakni Bambang Wahyudi, warga Bulakrejo, Sukoharjo, dan Danang Tri, warga Desa/Kecamatan Nguter, sudah lebih dulu bebas dari penjara pada pertengahan Juli.
Hanya satu aktivis lingkungan yang masih menjalani hukuman penjara yakni M. Hisbun Payu alias Is. Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ini menolak mengajukan pembebasan bersyarat dan memilih menjalani masa hukumannya secara utuh.
Is direncanakan bebas pada 2 Agustus. “Saya dan Sukemi harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan [Bapas] Solo selama masa pembebasan bersyarat. Sementara Brilian dan Kelvin wajib lapor ke Bapas Klaten,” kata Sutarno saat berbincang dengan Solopos.com di kediaman Sukemi, Desa Celep, Kecamatan Nguter, Sukoharjo, Jumat (26/7/2019).
Sutarno dan para aktivis lingkungan lainnya tak pernah menyesal harus berpisah dengan keluarga selama lebih dari satu tahun. Dia dan keempat aktivis lainnya ditangkap kepolisian lantaran diduga melakukan pengrusakan fasilitas milik PT RUM saat terjadi unjuk rasa.
Sejatinya, masyarakat tak menolak keberadaan pabrik pembuat serat rayon itu. Justru mereka menyambut baik lantaran perusahaan bisa menyerap tenaga kerja lokal.
BACA JUGA: Bupati Kudus Kena OTT KPK
“Kami justru senang ada pabrik karena warga setempat bisa bekerja di perusahaan. Yang kami permasalahkan hanya limbah udara yang mengganggu aktivitas masyarakat. Jika limbah bisa dikelola baik, masyarakat tak akan berunjuk rasa,” ujar warga Jumapolo, Karanganyar, ini.
Hal senada diungkapkan Sukemi, warga Desa Celep, Nguter. Dia bakal mengawal upaya pembenahan limbah udara yang dilakukan manajemen PT RUM. Terlebih, manajemen PT RUM telah mendatangkan berbagai alat berteknologi canggih untuk menghilangkan bau limbah udara.
Sukemi harus berpisah dengan ketiga anaknya yang masih kecil selama mendekam di balik jeruji besi. Kini, ia bisa kembali bertemu dengan anak-anaknya yang telah menunggu di rumah.
“Ketiga anak saya selalu datang saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Ini risiko perjuangan membela masyarakat akibat limbah udara. Aksi unjuk rasa yang berulang kali digelar murni dari warga khususnya Nguter,” kata dia.
Sebelumnya, PT RUM telah memasang berbagai alat untuk menghilangkan limbah udara mulai dari memasang continuous emission monitoring system (CEMS), web scrubber, hingga jaringan perpipaan yang ditanam di bawah tanah.
Dalam waktu dekat, PT RUM bakal memasang H2SO4 recovery yang bisa mengurai dan mendaur ulang H2S menjadi H2SO4 untuk produksi.
Sumber; solopos.com