2 Oktober 2023
Teliksandi.id| Gowa –Papan palang proyek pengerjaan pagar tembok di SDNegeri Tanetea terkesan main umpet umpetan,”pasalnya papan Plang proyek dari awal pengerjaan sampai saat ini, hari kemarin senin tanggal 2 Oktober belum terpasang, nanti dipasang setelah terbit pemberitaan di salah satu media online, sementara kadisdik pendidikakn ketika di hub melalui (WA) Whatsapp baru meneruskan foto papan proyek tersebut kepada awak media, menurutnya silahkan konfir kepada Ibu Rike selaku PPKnya pak, “tuturnya.
Ditempat terpisah sekdisdik pendidikan kab gowa yang juga selaku PPK nya proyek tersebut mengatakan, belum ada jawaban mengenai papan Plang proyek, ibu Rike hanya membalas cet awak media kalau Pagunya itu 200 juta, dan nilai penawaran itu atau nilai kontraknya 197 juta pak,”Jelasnya saat dikonfirmasi.
Sementara dg buang selaku kontraktor atau pengawasnya sampai saat ini belum memberikan tanggapan positif mengenai pengerjaan pagar di SD Negeri Tanetea yang terlihat sudah 50% rampung, olehnya itu pihak LPP SEGEL RI menyikapi masalah ini, diduga adanya bau KKN di pengerjaan proyek pagar SD Negeri Tanetea kac bajeng kab gowa.(*/) hrd
Salah satu pekerjaan pagar SDN Negeri Tanetea Kecamatan bajeng kab Gowa,”proyek tersebut diketahui menggunakan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) diduga melabrak UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pengerjaan bangunan yang dananya dibiayai oleh APBN atau APBD maka wajib hukumnya kontraktor tersebut memasang plang papan proyek sesuai amanat dalam UU No 14 tahun 2008 terkit transparansi.
Sekolah dasar Negeri SDN Tanetea Kec Bajeng Kab Gowa,”patut diduga ada hal janggal di proyek tersebut yang menjurus ke arah KKN dan pengerjaan proyek bangunan pagar tersebut terkesan asal jadi.
Berkaitan dengan prinsip transparansi anggaran pembiayaan yang bersumber dari APBN atau APBD wajib memasang palan papan proyek oleh pihak kontraktor dan pengawas bangunan,Terkait transparansi anggaran sudah menjadi keharusan untuk dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya.
Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan dan dibiayai oleh negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dimulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, hingga pelaksanaan proyek semuanya harus transparan.
Pemasangan papan nama proyek diatur kembali secara khusus oleh Gubernur setempat dalam bentuk Pergub, dan perbup UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Selain itu UU KIP bertujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pengerjaan asal asalan tanpa ada pemasangan papan plang ketika dimulai pekerjaan hingga saat ini,”salah satunya SD Negeri Tanetea kec bajeng kab gowa
Lembaga pengawasan publik LPP SEGEL RI Ketika mendatangi lokasi pengerjaan siang tadi mengatakan, “bahwa pemasangan papan proyek sudah menjadi kewajiban kontraktor dan pengawas proyek setiap pengerjaan guna keterbukaan publik dan transparansi serta pemasangan dilakukan sebelum dimulai pengerjaan.
Kontraktor sekaligus selaku pengawas sebut saja dg buang saat ditemui dan dikonfirmasi oleh media mengatakan, “itu hal biasaji gampangji itu dikutip dari rekaman video recorder,”bukan itu saja, dg buang juga menyebut sedikit biayanya hanya seratusan juta lebih tuturnya dalam rekam suara.
Sementara ditempat terpisah Ibu reike selaku sekertaris dinas pendidikan kab gowa saat dikonfirmasi mengatakan, kalau papannya sudah ada cuman yang buat papannya lagi sakit, dan mungkin senin bisa dipasang sementara besar anggarannya 200 jutaan,tuturnya dalam percakapan whatsapp.
Kami menghimbau kepada bapak gubernur Sulawesi Selatan dan BPK agar segera turun meninjau lokasi yang diduga ada Mar-Up Anggaran.(/*) tim