Madiun – Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) SH Terate Pusat meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa seluruh persoalan hukum terkait SH Terate telah selesai menyusul inkracht-nya Perkara Nomor 217/G/2019/PTUN.JKT.
Ketua LHA SH Terate Pusat, Dr. H. Maryano, menegaskan pihaknya menghormati Putusan Mahkamah Agung Nomor 68 PK/TUN/2022 dan Penetapan PTUN Jakarta pada 26 Februari 2024 yang menyatakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0010185.AH.01.07 Tahun 2019 berlaku kembali.
Namun, menurut Maryano, putusan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai berakhirnya seluruh sengketa hukum yang berkaitan dengan SH Terate.
“Kami menghormati putusan yang sudah inkracht. Tetapi jangan kemudian berkembang narasi bahwa semua persoalan hukum otomatis selesai. Itu dua hal yang berbeda,” kata Maryano dalam keterangannya, Sabtu (15/8).
Menurut dia, Perkara 217 merupakan sengketa Tata Usaha Negara yang memiliki objek hukum spesifik, yakni terkait keputusan administrasi negara. Sementara itu, masih terdapat persoalan lain yang memiliki objek dan dasar hukum berbeda.
“Persoalan merek, penggunaan logo, kepengurusan organisasi, hingga pengelolaan aset tentu harus dilihat berdasarkan perkara dan dasar hukumnya masing-masing,” ujarnya.
Perkara Lain Masih Berjalan
Maryano mengatakan pihaknya saat ini juga masih mengikuti perkembangan perkara lain yang belum berkekuatan hukum tetap.
Salah satunya adalah perkara yang ditangani Pengadilan Negeri Bale Bandung yang, menurut informasi yang diterima pihaknya, kini berada dalam tahap kasasi.
Ia menegaskan, penyampaian informasi tersebut bukan untuk mengklaim kemenangan salah satu pihak, melainkan untuk menunjukkan bahwa masih terdapat proses hukum yang berjalan.
“Kami tidak sedang mendahului putusan pengadilan. Kami hanya menyampaikan bahwa masih ada perkara yang belum selesai dan masih menunggu proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Soroti Penggunaan Nama dan Logo
Selain soal kepengurusan, LHA SH Terate Pusat juga menyoroti penggunaan nama dan logo SH Terate yang dinilai memiliki dimensi hukum tersendiri.
Maryano menilai masyarakat perlu memahami perbedaan antara status badan hukum dengan hak atas merek.
Menurutnya, keberadaan badan hukum tidak otomatis memberikan hak penggunaan terhadap merek yang telah memperoleh perlindungan hukum.
“Badan hukum bukan sertifikat merek. Karena itu, penggunaan nama dan logo harus memiliki dasar hak yang jelas, termasuk apabila diperlukan adanya lisensi atau izin dari pihak yang berwenang,” ujarnya.
Klaim Miliki Dasar Dokumen Terkait Padepokan
Dalam kesempatan itu, Maryano juga menyinggung Padepokan Agung Madiun yang selama ini menjadi salah satu isu yang kerap diperdebatkan.
Ia mengatakan pihaknya memiliki dokumen administratif yang menjadi dasar posisi hukum mereka, termasuk Surat Keterangan Domisili Berorganisasi SH Terate yang diterbitkan oleh Kelurahan Nambangan Kidul.
Menurutnya, setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan klaim hukum, tetapi klaim tersebut harus dibuktikan melalui dokumen dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Kalau ada yang merasa memiliki hak yang lebih kuat, silakan dibuktikan melalui dokumen dan proses hukum. Kami juga siap menunjukkan dasar-dasar yang kami miliki,” kata Maryano.
Ajak Hentikan Perang Narasi
Maryano turut menanggapi munculnya sejumlah istilah seperti “skakmat hukum”, “runtuh total”, hingga “tidak ada lagi celah hukum” yang beredar di media sosial dan ruang publik.
Menurut dia, istilah semacam itu justru berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia mengajak semua pihak untuk mengedepankan argumentasi hukum dan pembuktian dibanding membangun opini yang bersifat provokatif.
“Mari adu dokumen, bukan adu narasi. Yang menentukan bukan siapa yang paling keras berbicara, melainkan siapa yang mampu menunjukkan dasar hukum dan bukti yang sah,” ujarnya.
Maryano berharap seluruh pihak tetap menjaga kondusivitas serta semangat persaudaraan sambil menunggu setiap proses hukum yang masih berjalan memperoleh kepastian hukum.






