TELIKSANDI
NEWS TICKER

Advokasi Hukum dan HAM SAPU JAGAD Soroti Lambatnya Pembangunan Koperasi Merah Putih di Sragen dan Potensi Permasalahan Hukum

Rabu, 17 Desember 2025 | 1:06 pm
Reporter:
Posted by: khusus redaksi
Dibaca: 237

Semarang | teliksandi.id – Hal tersebut diungkapkan Agus Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me., CLA., selaku Direktur Advokasi Hukum dan HAM SAPU JAGAD, usai sidang di pengadilan Tipikor Semarang, Jl. Suratmo No.174, Manyaran, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah. Selasa 16 Desember 2025.

Yusuf mengungkapkan kepada awak media memaparkan “Program nasional ini melibatkan sinergi antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat, jangan sampai ada oknum-oknum yang memanfaatkan, harus bersama diawasi dengan ketat agar anggaran tepat sasaran, sesuai RAB dan desain pembangunan, untuk menghindari permasalahan hukum” Paparnya. (16/0/12) 

Yusuf juga menambahkan, di lapangan ada oknum-oknum yang mengatas namakan Kodim ataupun orangnya Kodim yang seolah-olah sebagai pemilik proyek pembangunan gedung koperasi merah putih, ini harus dicegah dan diminimalisir untuk menjaga nama baik TNI.

Pendampingan dan Pengawasan Komando Distrik Militer yang aktif mendukung, mengawal, memprakarsai pembentukan dan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) harus kita dukung bersama. 

“Koperasi Merah Putih adalah agenda nasional untuk membangun peningkatan ekonomi rakyat desa. Seluruh jajaran Pemerintah pusat sampai daerah, penegak hukum dan seluruh unsur masyarakat harus turut serta memantau dan mendukung program ini terutama dalam proses percepatan pembangunan agar dapat direalisasikan dengan baik, tepat sasaran, terhindar dari penyimpangan dan pelanggaran hukum ” Jelas Yusuf.

Dalam pantauan Tim Advokasi Hukum dan HAM SAPU JAGAD, di kabupaten Sragen baru beberapa titik pembangunan tahap pertama, itupun ada oknum-oknum di lapangan yang seolah-olah mengusai proyek dan mengaku rekanan tunggal dalam pembangunan koperasi merah putih.

“masih banyak tahap pertama yang belum terlaksana ataupun belum mulai, Jangan sampai ada hambatan dan jangan ada pihak-pihak yang disalahkan dikemudian hari, maka regulasi dan penataan serta koordinasi yang baik, juga transparansi pelaksanaan pembiayaan menentukan target percepatan, meminimalisir permasalahan hukum di kemudian hari” Tegasnya. 

Pengawasan bersama adalah upaya pencegahan potensi permasalahan hukum di kemudian hari, agar Percepatan pembangunan Koperasi Merah Putih di setiap Desa/Kelurahan tepat waktu dan tepat sasaran. Maka komitmen sinergi Bersama Pengawalan dan Pengamanan Percepatan Pembangunan Koperasi Merah Putih harus melibatkan semua unsur eksekutif legislatif yudikatif dan masyarakat. Pungkasnya. (Red/Dana) 

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID