TELIKSANDI
NEWS TICKER

AKP Dadang Iskandar Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Pidana Mati

Minggu, 24 November 2024 | 10:42 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 64

Sumbar | TELIKSANDI.id – Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polres Solok Selatan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dadang Iskandar, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap rekan sejawatnya, AKP Ryanto Ulil Anshar. Polda Sumatera Barat menjerat tersangka dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Jika menilik pasal yang disangkakan, maka AKP Dadang Iskandar terancam hukuman maksimal yaitu pidana mati.

Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Komisaris Besar Polisi Dwi Sulystiawan, didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar, Komisaris Besar Polisi Andry Kurniawan, dalam konferensi pers di Padang, Sabtu, 23 November 2024.

Kombes Andry Kurniawan menjelaskan bahwa penetapan pasal pembunuhan berencana didasarkan pada hasil penyelidikan, keterangan saksi, serta barang bukti yang ditemukan. Salah satu indikasi kuat adalah jumlah peluru yang dibawa oleh tersangka saat mendatangi korban di Kantor Polres Solok Selatan pada Jumat.

“Tersangka membawa dua magazin, masing-masing berisi 15 dan 16 peluru, ditambah 11 butir peluru di kantong celananya. Jumlah peluru yang banyak ini menunjukkan bahwa tersangka telah mempersiapkan aksinya sejak awal,” ungkap Kombes Andry.

Selain Pasal 340 KUHP, AKP Dadang Iskandar juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa.

Menurut keterangan Polda Sumbar, motif kejadian ini bermula dari penegakan hukum yang dilakukan korban, AKP Ryanto Ulil Anshar, terhadap seorang sopir truk yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di Solok Selatan.

AKP Dadang Iskandar kemudian mendatangi korban untuk meminta agar sopir tersebut dibebaskan. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh korban. Akibatnya, tersangka menembak kepala korban hingga tewas di tempat.

Saat ini, tersangka AKP Dadang Iskandar ditahan di sel Polda Sumbar dan menjalani pemeriksaan dengan didampingi pengacara pribadinya. Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman kasus serta pemberkasan guna melengkapi proses hukum.

“Kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Dwi Sulystiawan. (Red/MW)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID