TELIKSANDI
NEWS TICKER

Anggota GJL datangi  Kantor BPKAD, Minta Tarif BPHTB Diturunkan Sesuai Peraturan Terbaru

Jumat, 13 September 2019 | 2:54 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 734

PATI, TELIKSANDI.ID – Ormas masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Jalan Lurus (GJL) Kabupaten Pati di depan kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menuntut kebijakan pungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Pati disesuaikan dengan UU BPHTB terbaru yang telah ditetapkan Presiden Jokowi.

Penerapan BPHTB yang memberatkan masyarakat Pati  harus diturunkan sesuai ketetapan undang-undang terbaru.

Ketua Gerakan Jalan Lurus (GJL) Kabupaten Pati, Riyanta, mengatakan dalam aksi unjuk rasa itu bahwa ketentuan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 87 pengenaan BPHTB seharusnya didasarkan pada nilai transaksi. Akan tetapi yang terjadi, oleh pihak BPKAD sendiri menggunakan kewenangan subyektifnya untuk menentukan harga yang tidak sesuai dengan transaksi.

 “Dalam KUH Perdata diatur dalam kesepakatan jual beli bahwa harga diatur oleh para pihak sesuai dengan asas-asasnya. Jangan seperti dalam rilis, kami ada jual beli senilai 160 juta tetapi dalam nilai transaksi di BPKAD ditulis 2 milyar,” pungkasnya.

Menanggapi aksi GJL Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati Turi Atmoko menyampaikan terkait BPHTB yang menjadi 1%. Menurutnya tarif BPHTB di Kabupaten Pati sudah paling terendah sendiri diantara kabupaten sekitar yaitu 2,5%.

“Mengacu di undang-undang tarif BPHTB itu maksimal 5%. Sehingga boleh 2,5% bahkan 1%, tetapi landasannya mengacu pada peraturan daerah,” ungkap Turi Atmoko.

Sementara terkait permintaan revisi tarif BPHTB, Turi Atmoko menjelaskan ada dua alternative. Yaitu merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 untuk langsung menetapkan tarif BPHTB menjadi maksimal 1% sehingga semua daerah harus mengikuti itu. Atau cukup perubahan perda di Kabupaten Pati. 

 “Terkait dengan perubahan perda dari tarif 2,5% menjadi 1 % itu perlu adanya pengkajian. Kemudian perlu adanya pembahasan di DPRD, evaluasi gubernur, dan lain-lain karena itu berhubungan dengan pendapatan daerah,” pungkasnya (Tim)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID