Teliksandi.id | Sukoharjo — Terkait dugaan belum memiliki Ijin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) dan Ijin definitif IMB (Ijin Mendirikan Bangunan), beberapa Ormas dan LSM mempertanyakan keberadaan dua Swalayan Jumbo. Dengan mengadakan audensi demi kepastian hukum tentang berdirinya Swalayan Jumbo yang ada di Telukan yang sudah beroperasi selama 8 Bulan, dan di Kartasura sendiri beroperasi sebelum lebaran. Rabu (19/6) Pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.
Dalam Audensi tersebut bertempat di Aula Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), di kesempatan itu hadir beberapa Ormas dan LSM, yakni AWPI (Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia), IMW, Patriot Bangsa, Forkapi dan Tipikor. Sementara Dinas Terkait yang hadir dari pihak DPMPTSP, Disperindagkop, DPU, Kabag Hukum, Satpol PP, LH dan Dishub serta pihak Swalayan Jumbo.
Saat pembahasan, di moderatori dari pihak Plt. DPMPTSP Abdul Haris Widodo serta jajarannya, sedangkan dari pihak Swalayan Jumbo sendiri hadir Dini selaku penanam saham dan didampingi Kristanto konsultan perijinan dari Swalayan Jumbo sendiri.
Pembahasan kali ini akhirnya pihak Swalayan mengakui jika dalam operasional kerja belum mengantongi ijin, namun audensi sempat terhenti, Dini tiba-tiba teriak histeris yang mengakibatkan kegaduhan dalam audensi tersebut.
Menanggapi hal tersebut Jubir AWPI Dewi Ritnaningsih, SH di lansir dari LintasIndoNews.com menyampaikan ada yang tidak konsisten dalam pelayanan ini, yakni selaku penegak Perda Pihak Satpol PP terkesan memberi pembiaran dan tidak menindak tegas. Menurut dia swalayan itu sudah beroperasi cukup lama, hingga memiliki gedung tiga lantai.
“Semoga dengan hasil audensi ini pihak Terkait segera bertindak sebagaimana mestinya, dan pihak DPMPSTP lebih meningkatkan pelayanan, ” terang Dewi.
Sumber: LintasIndoNews.com
Editor: Rian