TELIKSANDI
NEWS TICKER

SKB Tiga Menteri tentang Biaya Pendaftaran Sertifikat PTSL

Selasa, 3 September 2019 | 12:24 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 1763

TELIKSANDI.ID, Jakarta – Biaya pengurusan sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dibebankan kepada masyarakat per bidang merujuk surat keputusan bersama (SKB) tiga kementerian. Biaya tersebut digunakan untuk pemasangan patok, pengadaan dokumen pendukung, dan transportasi petugas.

Kesepakatan yang tertuang antara tiga kementerian itu, diantaranya Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa Pembagunan Daerah Tertinggal tentang pembiayan pendaftaran tanah sistematis.

Pemerintah daerah/desa sebagai petugas di tingkat bawah tidak melebihi biaya pendaftaran sertifikat dan mengikuti kesepakatan tersebut.

BACA JUGA :

Sejumlah Warga Majenang Akan Laporkan Dugaan Pungli PTSL Kepada Pihak Berwajib

Korupsi Dana Desa, Kades Lahat Sumsel Diringkus Polisi

Warga Karungan Geram, Dana Budidaya Belut dari Anggaran DD Diduga Diselewengkan Oleh Kades

“Jangan ada penambahan pungutan di luar kesepakatan, kalau lebih kembalikan,”

“Biaya PTSL seharusnya ditanggung pemerinta daerah (Pemda), namun karena program ini muncul di pertengahan 2017 tentu tidak masuk anggaran Pemda, maka dari itu SKB tiga kementerian diterbitkan,” ujarnya.

Pada diktum ketujuh Keputusan Bersama 3 Menteri disebutkan mengenai biaya jasa dalam mengurus sertifikat tanah yang dibagi ke dalam lima kategori.

Kategori      Nama Provinsi     Biaya Jasa

  1. Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat      Rp 450.000
  2. Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat                 Rp 350.000
  3. Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Timur     Rp 250.000
  4. Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan         Rp 200.000
  5. Jawa dan Bali                         Rp 150.000

Jangan lupa bagikan artikel ini pada kerabat agar tidak ada lagi pungli yang merajalela. (Team)

 

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID