TELIKSANDI.ID, Jakarta – Biaya pengurusan sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dibebankan kepada masyarakat per bidang merujuk surat keputusan bersama (SKB) tiga kementerian. Biaya tersebut digunakan untuk pemasangan patok, pengadaan dokumen pendukung, dan transportasi petugas.
Kesepakatan yang tertuang antara tiga kementerian itu, diantaranya Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa Pembagunan Daerah Tertinggal tentang pembiayan pendaftaran tanah sistematis.
Pemerintah daerah/desa sebagai petugas di tingkat bawah tidak melebihi biaya pendaftaran sertifikat dan mengikuti kesepakatan tersebut.
BACA JUGA :
Sejumlah Warga Majenang Akan Laporkan Dugaan Pungli PTSL Kepada Pihak Berwajib
Korupsi Dana Desa, Kades Lahat Sumsel Diringkus Polisi
Warga Karungan Geram, Dana Budidaya Belut dari Anggaran DD Diduga Diselewengkan Oleh Kades
“Jangan ada penambahan pungutan di luar kesepakatan, kalau lebih kembalikan,”
“Biaya PTSL seharusnya ditanggung pemerinta daerah (Pemda), namun karena program ini muncul di pertengahan 2017 tentu tidak masuk anggaran Pemda, maka dari itu SKB tiga kementerian diterbitkan,” ujarnya.
Pada diktum ketujuh Keputusan Bersama 3 Menteri disebutkan mengenai biaya jasa dalam mengurus sertifikat tanah yang dibagi ke dalam lima kategori.
Kategori Nama Provinsi Biaya Jasa
- Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat Rp 450.000
- Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat Rp 350.000
- Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Timur Rp 250.000
- Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan Rp 200.000
- Jawa dan Bali Rp 150.000
Jangan lupa bagikan artikel ini pada kerabat agar tidak ada lagi pungli yang merajalela. (Team)