TELIKSANDI
NEWS TICKER

Di duga Lakukan Pencurian Motor Kredit, Ketua MPO HMI Kecam Dept Collector

Selasa, 9 Juli 2019 | 8:27 am
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 697
  1. Di duga Lakukan Pencurian Motor Kredit, Ketua MPO HMI Kecam Dept Collector

Teliksandi | Kendari — Ketua Majelis Penyelamatan Organisasi (MPO), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Tenggara (Sultra), mengecam dugaan tindakan pencurian motor kreditur nasabah oleh debt collector PT. Nusa Surya Ciptadana (PT. NSC) Finance Kota Kendari.

Pasalnya, debt collector NSC Finance Kendari, diduga telah melakukan tindakan pencurian motor kredit milik Buburanda yang sedang terparkir dihalaman rumah terletak di Jalan Mekar Baru lorong Mbah Dukun, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada hari Senin tanggal 8 Juli 2019, sekira Pukul 12:00 WITA.

Penyebabnya, kreditur nasabah menunggak selama tiga bulan angsuran motor merk Honda Beat warna orange biru dengan nomor polisi DT 6011 RE.

Atas tindakan debt collectur NSC Finance Kendari, pihaknya nasabah mengadukan persoalan ini kepada pihak kepolisian Polres Kendari, dan ia pun menyampaikan aduan ke sekretariat Majelis Penyelamatan Organisasi (MPO), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Tenggara (Sultra), untuk mencari keadilan karena dirinya telah dirugikan.

Ketua MPO HMI Sultra, Muh. Farid, mengatakan pihak dept collector NSP Finance Kendari yang melakukan penyitaan motor kreditur nasabah merupakan tindak pidana pencurian, karena penyitaan tidak sesuai mekanisme dan prosedural serta tindakan melanggar peraturan Fidusia.

Muh.Farid menuturkan, Mengenai mekanisme penagihan utang yang prosedural apabila ada kredit macet.

“Sebelumnya pihak leasing harus memberitahukan konsumen tersebut terlebih dahulu, dengan menelepon atau dengan surat pemberitahuan kepada konsumen,” tukasnya Ketua MPO HMI Sultra ini. 

Dikatakan, Muh. Farid, bahwa pihak leasing atau dept collector NSC Finance tidak boleh mengambil motor, apabila konsumen mengalami telat atau gagal membayar kredit.

“Hal ini bukan tanpa alasan, karena sejak tahun 2012 telah dibuat Peraturan Menteri Keuangan bagi perusahaan pembiayaan pihak leasing tidak dapat mengambil kendaraan secara paksa dengan seenaknya sendiri,” Ungkapnya

Berdasarkan peraturan Fidusia tersebut, pihak dept collector tidak dapat mengambil kendaraan milik konsumen secara paksa, tapi hal tersebut akan diselesaikan secara hukum. Artinya, kasus tersebut akan disidangkan, dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan itu. 

Olehnya itu, Ketua MPO HMI Sultra, akan mempresure dan mengawal persoalan ini sampai ke ranah hukum untuk mencari keadilan atas tindakan dept collector NSC Finance Kendari, telah menyita kendaraan konsumen tanpa sepengetahuan yang mengakibatkan sdr Buburanda (Konsumen) mengalami kerugian sebanyak 15 juta. Dan perlu diketahui kendaraan tersebut merupakan kaki tumpuan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Maka dari itu, diharapkan kepada pihak kepolisian Polda Sultra, baik dari Polres Kendari dan satuan Polsek, untuk bekerja keras secara profesional sesuai dengan aturan sebenar-benarnya dalam menindak tegas terhadap tindakan pihak dept collector yang dapat merusak tatanan sosial dan sangat meresahkan konsumen,” Tugas Muh. Farid. (Edison)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID